Viral Rentenir Tahan Jenazah Saat Akan Dimandikan Karena Masih Punya Hutang?

Makasar (SL)-Proses pemadian Jenazah Rusli Daeng Sutte (39), warga Desa Bontoloe, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan kisrus karena rentenir. Jasad Daeng, ditahan seorang rentenir, karena belum melunasi hutang Rp2 juta rupih. Rentenir wanita yang masih kerabat almarhum itu datang saat akan proses pemandian. Proses pemakaman sempat terhambat, pada 25 April 2022 lalu.

Kasus itu kemudian Viral di media sosial. Vidio yang memperlihatkan jenazah ditahan rentenir saat akan dimandikan itu diunggah akun Arnida Putri Bungsu. ‘Seorang rentenir datang melarang jenazah dimandikan, mengaku almarhum punya utang tapi tidak ada bukti’. Karena kejadian tersebut, persiapan pemakaman sempat terhambat,” tulisnya, Jumat 29 April 2022 WIT.

Dilangsir media di Sulawesi Selatan menyebutkan rentenirnya seorang wanita bernama Daeng Ngembong, yang tak lain sepupu almarhum sendiri. Kepala Dusun setempat, Kardi Situju mengatakan, peristiwa itu terjadi pada 25 April 2022 sekira pukul 10.30 Wita.

Saat itu si rentenir datang dan langsung menagih utang suami dari Rabainna Daeng Sunggu, yakni Rusli yang telah meninggal dunia dan akan dimandikan. “Iya benar, ada seorang wanita asal Jeneponto bernama Daeng Ngembong mendatangi rumah Rabainna Daeng Sunggu yang tak lain sepupunya sendiri. Tujuannya menagih utang suaminya yang sementara jenazahnya akan dimandikan,” katanya.

Warga dan kerabat almarhum berusaha memberikan pemahaman kepada si rentenir, bahwa sebaiknya almarhum dimakamkan lebih dulu, baru kemudian membahas terkait utang piutang. “Pada waktu itu sempat terjadi kisruh, sehingga warga mengamankan sih penagih ini untuk diarahkan di salah satu rumah warga,” ungkapnya.

Tak lama kemudian, salah satu keponakan almarhum mendatangi si rentenir untuk melunasi utang. “Alhamdulillah utangnya sudah dilunasi dengan patungan, jumlahnya Rp 2 juta. Utang almarhum dari pengakuan istrinya Rp500 ribu tapi kalau menurut si rentenir Rp2 juta,” ujarnya.

Terkait dengan kejadian tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan mengatakan, tidak boleh warga menghalangi prosesi pemakaman jenazah seseorang dengan dalih jenazah belum melunasi utang.

“Untuk kasus jenazah yang ditahan oleh rentenir, pertama menjadi perhatian bagi orang yang hidup kalau punya utang hendaknya menulis semacam wasiat kepada ahli warisnya. Bahwa dia memiliki utang mungking juga memiliki piutang, menjadi perhatian ahli waris untuk menebusnya,” ujar Sekertaris MUI Sulsel yang juga Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alaudin. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *