DPC Peradi Provinsi Lampung Tetap Dukung Dan Loyal Terhadap Kepemimpinan Otto Hasibuan

Bandar Lampung (SL)-Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Se-Provinsi Lampung tetap menunjukan loyalitas atas kepemimpinan Prof Dr Otto Hasibuan sebagai Ketua Umum DPN Peradi.

Dan Menyatakan sikap, Terkaid ucapan Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang menyebut Kubu Peradi Otto Hasibuan tidak sah. Serta pasca dikeluarkannya Surat Keputusan Ditjen Administrasi dan Hukum Kemenkumham terkait pengesahan Luhut Pangaribuan sebagai Ketua Umum Peradi.

Bahkan 11 (sebelas) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Se-Provinsi Lampung yang sudah terbentuk tidak akan terpengaruh dengan berbagai pernyataan dan polemik yang disampaikan Hotman Paris Hutapea (HPH) di Media Sosial (Medsos) belakangan ini.

M.Ridho,SH,.MH. Selaku Ketua
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bandar Lampung dengan tegas mengatakan tidak akan terpengaruh dengan berbagai pernyataan
dan polemik yang disampaikan Hotman Paris Hutapea (HPH) di Media Sosial (Medsos) belakangan ini.

“Seluruh pengurus dan anggota tetap mendukung penuh kepemimpinan Prof. Otto Hasibuan dan tidak akan terpengaruh dengan pernyataan menyesatkan yang disampaikan HPH jujur walaupun sedikit pernyataan tersebut sempat melukai para anggota Peradi di seluruh indonesia termasuk DPC Peradi yang ada Lampung”, Ungkap Ridho, saat menyampaikan pernyataan sikap terhadap pernyataan saudara HPH berkaitan dengan legalitas Prof Dr Otto Hasibuan sebagai Ketua Umum DPN Peradi.

Untuk menunjukkan loyalitas itu,dihadapan kru Media DPC Peradi Se-Provinsi Lampung menyampaikan pernyataan sikap yang dipimpin langsung oleh Ketua DPC Peradi Bandar Lampung Ridho di ruang pertemuan dirumah Makan Kayu Bandar Lampung.Kamis, 28 April 2022.

Berikut Pernyataan sikap DPC Peradi Se-Provinsi Lampung:

I. Tentang Pernyataan Dr.Hotman Paris Hutapea,SH.,LLM., M.Hum

1. Bahwa pernyataan Dr.Hotman Paris Hutapea,SH.,LLM., M.Hum yang pada intinya Menyatakan PERADI dibawah kepemimpinan Dr. Otto Hasibuan.,SH., MM.adalah tidak sah, adalah pernyataan yang menyesatkan dan tidak memiliki dasar hukum, merusak citra profesi advokat, serta menimbulkan kegaduhan/keonaran di masyarakat.fakta sebenarnya, PERADI yang dipimpin oleh Dr.Otto Hasibuan.,SH.,MM. adalah organisasi Advokat yang dibentuk sesuai amanah undang undang nomor 18 tahun 2003 tentang advokat.

II. Tentang Terbitnya SK Pengesahan Pendirian PERADI Versi Luhut Pangaribuan oleh Ditjen AHU Kemenkum-HAM

Bahwa DPN PERADI diharapkan segara Mendesak ditjen AHU Kemenkum-HAM RI untuk mencabut/membatalkan SK pengesahan Pendirian Peradi Versi Luhut Pangaribuan, karena fakta yang sebenarnya DPN PERADI yang di pimpin oleh Dr. Otto Hasibuan, SH,.MH,.merupakan organisasi advokat yang sah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu putusan pengadilan negeri Jakarta pusat nomor: 667/Pdt.G/2017/pn.jkt.pst jonto putusan pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 203/PDT/2020/PT.DKI.JKT Juncto putusan mahkamah agung nomor : 3085 K/PDT / 2021. apabila SK dimaksud tidak dicabut /dibatalkan maka DPN PERADI diharapkan menempuh upaya hukum ke PTUN Jakarta.

Bahwa DPN PERADI diharapkan memberikan penjelasan secara tertulis kepada seluruh anggota Peradi mengenai keabsahan DPN Peradi sebagai wadah tunggal Profesi advokat (Single Bar) yang membentuknya telah sesuai dengan undang undang nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Selain itu,dihadapan media mereka juga menyerukan yel-yel Ketika Ridho menyebut Peradi secara bersama’an mereka jawab Jaya.dan ketika Ridho menyebut Single Bar mereka menjawab Harga mati.hal itu menunjukan bahwa mereka mendukung sepenuhnya terhadap kepemimpinan prof.Dr.Otto Hasibuan sebagai ketua umum Peradi.

Berikut yel-yel yang diserukan :

“Peradi…………..”,?
“Jaya……………..”,!
“Single Bar………”,?
“Harga mati …….”,!
Kami DPC Peradi Se-Provinsi Lampung Mendukung Bang Otto. (Rls/Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *