Bandar Lampung (SL)- Pemberhentian kasus oleh pihak penyidik di Polda Lampung terhadap dugaan berita Hoax yang disebarkan Feni Ardila, Jumat (29/04/2022), mendapat komentar miris dari Ketua Forum Wartawan Hukum (Forwakum) Provinsi Lampung.
Pasalnya, tersebarnya berita dugaan Hoax Feni Ardila yang melibatkan nama oknum DPRD tersebut, selain telah melecehkan pemberitaan Media Publik, juga telah menyebarkan dugaan kebohongan terhadap masyarakat dengan berbagai alasan untuk mengenyampingkan penegakan hukum.
Hal ini dikatakan Aan Ansori, Ketua Forwakum, menyikapi berita penghentian (SP3) kasus dugaan berita Hoax yang dilaporkan Ketua DPP InfoSOS Indonesia, Junaidi Farhan, sesuai nomor laporan STTLP/B225/II/2022/SPKT/Polda Lampung.
“Saya hanya miris saja terhadap kinerja Wartawan yang dijadikan alat bagi pihak yang berkepentingan. Sementara publik dijadikan korban rekayasa pembodohan informasi,” ujar Ketua Forwakum ini.
Dia juga mengingatkan kembali jika Wartawan bagian dari pilar ke empat Demokrasi yang juga bertugas mencerdaskan pola pikir kehidupan masyarakat.
“Selayaknya ada ketegasan wartawan terhadap resiko bagi narasumber terkait komentar dipublik, begitu juga para jurnalis sesuai UU Pers. Toh sebelumnya ada bukti pertemuan dan pemberitaan dipublik dan dengan mudahnya dijadikan alasan klarifikasi walau nama besar wakil rakyat turut disebarkan,” ungkapnya.
Untuk itu, Aan ini menghimbau agar watawan yang menulis dan menyebarkan berita simpang siur alias Hoax tersebut turut bertanggungjawab atas pemberitaan yang telah dimuat tersebut.
“Harapan saya sich wartawanya bersikap guna pertanggungjawaban ke publik terkait berita yang telah beredar karena sesuai tupoksi serta menjadi pilar ke-empat dalam mencerdaskan kehidupan masyarakat;” harap Ketua Forwakum Lampung.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung Subdit V Cyber menghentikan kasus dengan terlapor Fena Ardila.
Diketahui, Fena dilaporkan terkait maraknya pemberitaan dugaan pelecehan terhadap dirinya, yang dilakukan wakil ketua DPRD Fauzan Sibron.
Fauzan sendiri membantah keras lantaran saat peristiwa terjadi dirinya sedang isolasi mandiri.
Sementara, Fena juga meminta maaf dan mengaku salah mengidentitikasi orang lain sebagai Fauzan.
Kasubdit V Cyber AKBP Yusriandi Yusrin, menjelaskan beberapa hari lalu sudah dilakukan gelar perkara kasus itu.
“Kami sudah memanggil 11 saksi, di antaranta Fauzan Sibron. Termasuk, dua ahli pidana Bambang Hartono dan Eddy Rifai,” papar Yusriandi, Kamis 28/4/2022)
Dari pemeriksaan saksi dan keterangan ahli hukum, kasus ini dinilai tidak memenuhi unsur tindak pidana.”Sehingga, kami berkesimpulan kasus ini tidak dapat dimajukan ke proses penyidikan,” bebernya.
Salah satu contoh adalah tidak adanya dua alat bukti. Padahal, pihaknya telah memberikan waktu sepekan pada pelapor. Namun “Semua mekanisme sudah kami lakukan dengan terbuka dan transparan,” ujarnya. (**/Red)
Tinggalkan Balasan