Lapor Pak Kapolres, SPBU 24.345.23 Negeri Baru Way Kanan Layani Ngecor Pertalite Gunakan Jerigen

Way Kanan (SL)-Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU)SPBU 24.345.23, Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan, diduga melakukan penyimpangan penjualan BBM jenis Pertaline, dengan melayani penjualan menggunakan jerigen. Pengecoran menggunakan jerigen itu diduga dilakukan kerjasama pengelola SPBU dengan harag melebihi Net Rp8500/perliter.

Melalui karyawanya, pengelola SPBU memerintahkan karyawannya pengecoran menggunakan jerigen, dengan jumlah hingga ratusan jerigen. Padahal berasarkan peraturan Presiden RI Nomor 191/2014 SPBU dilarang untuk menjual premium dan solar kepada warga menggunakan jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen.

Warga Way Kanan terutama sekitar SPBU 24.345.23 Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk, Way Kanan, sempat mengeluhkan sulitnya mendapatkan BBM jenis Pertalite di SPBU 24.345.23. Petugas SPBU beralasan Pertalite habis. Tapi ironisnya, mereka melayani pembelian menggunkan jerigen, dan dilakukan pada malam hari.

“Kami sempat heran berkali kali melakukan pengisian Pertalite, di SPBU Negeri Baru terkadang habisnya cepat dan pembeli harus antri juga. Tapi malam hari kami sering melihat adanya aktifitas pengisian BBM jenis Pertalite mengunakan jerigen yang banyak. Sementara esok harinya penyediaan Pertalite sedikit,” kata warga Negeri Baru.

Warga berharap PT Pertamina menindak SPBU tersebut, yang menurut mereka mementingkan penjualan ilegal ketimbang memenuhi kebutuhan masyarakat. “PT Pertamina dan Polres Way Kanan segera menindak lanjuti oknum pengawas SPBU yang nakal dan memberikan sanksi jika melakukan pelanggaran. Karena banyak masyarakat yang mengeluh karena BBM jenis Pertalite selalu kosong,” katanya.

Dilokasi SPBU, wartawan melihat langsung petugas sedang melakukan pengisian BBM jenis Pertalite mengunakan jerigen. Pengakuan pengecor menggunakan jerigen itu mengaku mengecor Pertalite dan pertamak mengunakan jerigen yang dikumpulkan terlebih dahulu di samping kantor SPBU. Kemudian puluhan jerigennya diangkut mengunakan kendaraan Petugas SPBU sempat menghampiri wartawan, dan diminta menghubungi seorang pengawas SPBU yang bernama pak Sawal.

Menanggapi temuan tersebut, PT Pertamina (Persero) menyatakan akan menindak lanjuti adanya dugaan SPBU 24.345.23 Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan yang masih melakukan pengecoran melayani pengisian BBM jenis pertalite mengunakan jerigen.

Area Maneger Communication Relation & CSR Pertamina Regional Sumbagsel Tjahyo Nikho Indrawan memastikan pihaknya akan menindak lanjuti temuan aktifitas pengecoran Pertalite mengunakan jerigen di SPBU 24.345.23 Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk, way Kanan itu. “Nanti akan kita teruskan dan ditindak lanjut sama Tim Pertamina yang di Lampung. Apabila terbukti maka akan kita berikan teguran dan sanksi,” kata Tjahyo NIhko, via whatsap, Selasa 3 Mei 2022.

Informasi di sekitar SPBU menyebutkan, aktivitas pengecoran itu melibatkan pemilik SPBU dan Oprator. Pemilik SPBU 24.345.23 memberikan mandat kepada salah satu karyawan SPBU agar melayani para pengecor mengunakan puluhan hingga ratusan jerigen di SPBU miliknya dengan membandrol tarif melebihi harga Het Pertalite pada umumnya, yaitu diharga Rp8500/liter.

Kepada wartawan, Pegawai SPBU 24.345.23 Negeri Baru mengatakan bahwa pengecoran jerigen dilakukan dalam rangka membantu kebutuhan BBM masyarakat di pedalaman yang sulit tranfortasinya. “Kita membantu masyarakat pedalaman yang memang sarana transportasi sulit dan jauh dari SPBU. Dan kegiatan ini sudah diketahui kepala kampung. Bahwa memang khususnya untuk kebutuhan pertanian ataupun usaha kecil di pedalaman,” katanya.

Padahal, dalam peraturan Presiden RI Nomor 191/2014 agar Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dilarang untuk menjual premium dan solar kepada warga menggunakan jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen. Undang-Undang (UU) Migas Nomor 22 Tahun 2001 pasal 55, menyebutkan siapa saja yang menjual bensin eceran termasuk Pertamini dapat dikenakan sanksi pidana.

Bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Bahkan, pelaku juga bisa terjerat Pasal 53 UU yang sama soal izin usaha pengelolaan Migas.Ancamannya pun pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp50 miliar. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *