Polres Tulang Bawang Pastikan Vidio Viral Kasus Penculikan di Menggala Tidak Benar

Tulang Bawang (SL)-Polres Tulang Bawang bergerak cepat menyusuri viralnya vidio sesorang wanita yang disebut sebagai penculik anak, dan mengaku menjual seharga Rp2-3 juta, dan melalui bos di Menggala C, Tulang Bawang. Vidio itu viral dimedia sosial Tiktok, dan tersevar di gorup-group whatshapp, Kamis 5 Mei 2022 malam.

Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena melalui Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, mengatakan pasca viral vidio tersebut, Satreskrim Polres Tulang Bawang, bergerak cepat menyusuri kebenaran video di media sosial (medsos) yang viral dan menyebutkan telah terjadi tindak pidana penculikan terhadap anak.

Video itu awalnya diupload di akun tiktok @sandratitik0 yang menyebutkan bahwa adiknya telah diculik dan dijual oleh perempuan yang memakai baju kemeja hijau.

“Hasil pemeriksaan para saksi yang dilakukan oleh petugas kami, didapat fakta bahwa video yang beredar di akun tiktok @sandratitik0 adalah berita bohong (hoax),” kata Wido Dwi Arifiya Zaen, didampingi KBO Satreskrim, Iptu Abdullah, saat menggelar konferensi pers hari Jumat 06 Mei 2022, pukul 11.00 WIB, di Polres Tulang Bawang.

Menurut Wido, orang yang memakai baju kemeja hijau di dalam video, adalah seorang perempuan bernama Naning (25), berprofesi ibu rumah tangga (IRT), warga Kampung Kagungan Rayahu, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang. “Naning ini justru merupakan korban dan dia dipaksa membuat testimony dalam keadaan tertekan atau terpaksa dari pembuat dan perekam video,” katanya.

“Adik dari pembuat dan perekam video yang diketahui bernama SNT tidak pernah diculik, melainkan pergi bersama pacarnya bernama RDA yang sebelumnya sudah janjian untuk bertemu. Serta tidak ditemukan fakta terkait tindak pidana perdagangan orang (human trafficking),” jelas Wido.

Wido juga mengimbau kepada warga masyarakat yang ada di Kabupaten Tulang Bawang pada khususnya dan Provinsi Lampung pada umumnya untuk tidak menjadi korban berita bohong (hoax), saring sebelum sharing. “Terkait beredarnya video hoax di medsos, saat ini kami sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut dan akan meminta keterangan dari saksi ahli. Bila dua alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP telah terpenuhi maka prosesnya akan kami naikkan ke proses penyidikan,” katanya. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *