Sekelompok Pria Bercadar Aniaya Wartawan Usai Konferensi Pers Polresta Kupang Tangkap Empat Orang di Samarinda

Kupang (SL)-Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kupang, Polda Nusa Tenggara Timur menangkap lima dari enam pelaku percobaan pembunuhan terhadap wartawan media online SuaraFlobamor.com, Fabianus Latuan, di Gerbang Kantor PT Flabomar, Naikolan, Kota Kupang, pada Selasa 26 April 2022 lalu.

Para pelaku yang diburu sejak April 2022 lalu itu, ditangkap di Bandara Samarinda, Kalimantan Timur, saat akan melarikan diri ke Jakarta. Tim Polreta Kupang berkordinasi dengan Polda Kalimantan Timur, dan menangkap mereka Kamis 5 Mei 2022. Dan kemudian para pelaku diterbangkan ke Kupang.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto kepada media mengatakan bahwa sejak kejadian penganiayaan alias percobaan pembunuhan terhadap wartawan, pada tanggal 26 April 2022, pihaknya sudah melakukan penyelidikan.

“Tanggal 29 April 2022 kita telah mengidentifikasi wajah salah satu pelaku. Setelah mendalami lalu ditindaklanjuti, selanjutnya melakukan pemantauan pada beberapa tersangka lainnya dari jejak digital,” kata Rishian, Jumat 6 Mei 2022.

Hasil dari identifikasi tersebut, kata Kapolresta, Tim mengindentifikasi pada tanggal 4 Mei 2022, empat orang tersangka diketahui berada di daerah Samarinda. “Dan kemudian kita melakukan koordinasi dengan Polda Kaltim. Untuk memastikan hal tersebut kami lakukan juga cross check di bandara. Dan dari 4 nama-nama tersangka ini diketahui telah membeli tiket dan hendak melarikan diri ke Jakarta,” kata Rishian.

Menurut Rishian, penangkapan para tersangka ini juga berkat kerjasama dan doa dari masyarakat. Keempat orang tersangka ini sudah diamankan pada 5 Mei 2022 pagi, lalu para tersangka diterbangkan dari Balikpapan menuju Kupang. “Sore jam 03.00 wita akan tiba di Kupang untuk melakukan proses penyidikan lebih dalam lagi,” ujarnya.

Kapolres menjelaskan bahwa pelaku yang telah diidentifikasi berjumlah 6 orang, namun satu orang pelaku lainnya melarikan diri. Meskipun masih melarikan diri, identitas pelaku sudah dikantongi sehingga dalam waktu dekat satu orang ini bisa diamankan. “Kita berharap dalam waktu dekat satu orang ini bisa diamankan,” jelasnya.

Sejumlah barang bukti juga telah diamankan, di samping yang diperoleh dari TKP dan ditambah dengan beberapa alat komunikasi dari para pelaku. “Barang bukti yang diamankan ini sebagai media untuk pengembangan ke depan,” bebernya.

Adapun identitas para pelaku adalah N, M, P, MD, dan J. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 Juncto Pasal 55 KUHP tentang mengajurkan orang lain melakukan tindak pidana secara bersama-sama dimuka umum terhadap orang atau barang.

Fabianus Latuan Dianiaya Usai Konfrensi Pers

Sebelumnya, wartawan media online SuaraFlobamor.com, Fabianus Latuan dianiaya sejumlah Orang Tak Dikenal (OTK), memakai cadar setelah mengikuti jumpa pers di Kantor PT Flobamora, Kupang, terkait temuan BPK soal uang Rp1,6 miliar yang tidak disetorkan ke Pemprov NTT, Selasa, 26 April 2022.

Akibat penganiayaan itu, Faby mengalami luka bagian bibir dan wajah. Faby sempat menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Kupang. Sembilan orang sudah dimintai keterangan dan delapan barang bukti yang telah disita. Kasus tersebut sempat menjadi perhatian serius wartawan di Kupang.

Peristiwa pengeroyokan itu setelah konferensi pers bersama pihak PT Flobamora terkait belum disetornya temuan BPK senilai 1,6 miliar ke Pemprov NTT. Wartawan menduga ada aktor intelektual dibelakangnya. Wartawan Kupang sempat melakukan aksi seribu lilin solidaritas Pewarta Flotim bersama kelompok masyarakat. Mereka mendesak Polda NTT menghukum pelaku secara tegas sesuai hukum yang berlaku. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *