Gerebek Rumah di Imopuro Polisi Amankan Empat Buruh Pesta Sabu Mengaku Barang Asal Gunung Sugih Baru

Kota Metro (SL)-Satuan Reserse Narkoba Polres Metro menggerebek terhadap sebuah rumah Jalan Teuku Umar, RT 002 RW 001 Kelurahan Imopuro, Kecamatan Metro Pusat. Petugas mendapati empat orang yang mayoritas buruh sedang asik pesta narkoba jenis sabu, Rabu, 11 Mei 2022, sekira pukul 22.50 WIB.

Barang bukti Bong dan sisa pakai.

Penggrebekan petugas itu sempat menggegerkan warga setempat. “Itu kejadiannya semalam, sekitar setengah 11 malam itulah. Ya kita semua kaget, cepat banget itu kejadiannya, terus warga ngabarin pak RW katanya semalam itu penangkapan narkoba. Semalam karena geger ya langsung ramai disini,” ucap salah seorang warga, Kamis 12 Mei 2022.

Dari penangkapan itu, petugas menemukan barang bukti berupa seperangkat alat hisap sabu atau bong dan satu plastik klip bening yang berisi narkoba jenis sabu seberat 0,20 gram.  Bersama SP (42), HT (34) dan MY (24), ketiganya warga Jalan Teuku Umar, RT 002 RW 001 Kelurahan Imopuro, Kecamatan Metro Pusat. Seorang lainnya ialah JS (45) warga Gang Subur II No. 78, RT 022 RW 009, Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat.

Kasat Narkoba Polres Metro Iptu A.E Siregar melalui Kaur Bin Ops (KBO) Ipda Gunarto mengatakan penggrebekan tersebut adalah berdasarkan informasi masyarakat, terkait ada sebuah rumah yang dijadikan tempat pest narkoba.

“Kita lakukan penyelidikan, dan kemudian dilakukan penggerebekana, di sebuah rumah yang berada di Kelurahan Imopuro, Metro Pusat. Dan kita dapati empat orang berikut barang bukti narkoba jenis sabu-sabu,” kata Gunarto, Kamis 12 Mei 2022.

Menurut Gunarto, ke pria itu berprofesi sebagai buruh, yang  tersebut ditangkap usai mengkonsumsi narkoba jenis sabu. “Jadi para tersangka ini kita amankan setelah ke empatnya terbukti mengkonsumsi sabu, jadi mereka baru selesai konsumsi. Mereka ini buruh semua,” ujarnya.

Dari pengakuan para tersangka, mereka kerap mengkonsumsi sabu bersama. Dan mengatakan mendapatkan barang haram tersebut dari membeli kepada seseorang di wilayah Gunung Sugih Baru, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran. “Dari pengakuannya sudah sering, beberapa kali. Mereka ini beli dari seseorang yang tidak dikenal di Gunung Sugih Baru, mereka belinya seharga Rp200 Ribu,” jelasnya.

Petugas masih mengembangkan untuk memburu para pemasok sabu tersebut. Para tersangka berikut barang bukti narkoba jenis sabu diamankan di Mapolres Kota Metro. Mereka terancam pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 Juta. (rls/Roby/Red).

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *