Rekrut Pj Kepala Daerah di Lampung Main Tunjuk?

Bandar Lampung (SL)-Pemprov Lampung telah mengirimkan sembilan nama calon Penjabat (Pj) kepala daerah ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sembilan nama itu nantinya akan dipilih untuk mengisi kekosongan kepala daerah di lima wilayah yang akan habis masa jabatan pada 22 Mei 2022 mendatang.

Adapun lima daerah itu diantaranya Kabupaten Pringsewu Sujadi dan Fauzi, kemudian Bupati Kabupaten Mesuji Saply dan Haryati Cendralela, Bupati Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Umar Ahmad dan Fauzi Hasan. Kemudian Kabupaten Lampung Barat Parosil Mabsus dan Mad Hasnurin dan yang terakhir Kabupaten Tulang Bawang Winarti dan Hendriwansyah.

Dari sembilan nama yang diajukan ke Kemendagri, terdapat tiga nama yang telah muncul ke publik. Ketiganya adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Adi Erlansyah masih kerabat Gubernur, yang digadang gadang akan menjadi Pj Bupati Kabupaten Pringsewu.

Kemudian adan nama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Sulpakar sebagai Pj Bupati Kabupaten Mesuji, dan Kepala Dinas Pengairan Sumber Daya Air Budi Darmawan dijagokan sebagai Pj Bupati Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Disorot Publik

Adi Erlansyah suami dari Rusdiana Dewi yang merupakan kakak kandung Riana Sari Arinal, istri Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. Sebagai ipar Gubernur Lampung, yang diajukan sebagai Pj Bupati dan wakil Bupati Pringsewu Sujadi-Fauzi akan habis masa jabatannya Mei 2022. Diusulkan nama Adi juga disorot publik, karena dianggap rentan nepotisme.

Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Unila, Yusdianto mengatakan, seharusnya ada Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) yang melakukan asesmen terhadap usulan PJ Bupati agar prosesnya transparan. “Gubernur punyak hak mengusulkan tapi saya harap ada asesmen terhadap nama yang diusulkan agar masyarakat bisa tahu soal sosok yang diusulkan. Saya belum dengar soal asesmen, asal tunjuk aja gubernurnya ini,” kata Yusdianto, Kamis 12 Mei 2022.

Menurut Yusdianto, asesmen tersebut perlu dilakukan untuk menghindari ada hubungan keluarga atau unsur nepotisme. Jika pun ada hubungan keluarga, asesmen ini dapat jadi penjelasan bagi masyarakat jika memang sosok tersebut memenuhi syarat. “Boleh ada hubungan keluarga asal memenuhi syarat, siapa tau memang kebetulan atau memang karena kemampuannya. Tapi ini perlu pencerahan ke publik, biar tidak buruk sangka,” ujarnya.

Yusdianto juga menyesalkan tidak dilibatkannya masyarakat yang akan mendapatkan PJ Bupati mengenai pengganti kepala daerah mereka. Termasuk tidak melibatkan DPRD Lampung dalam prosesnya. “Jadi apa yang dilakukan gubernur ini sentralistik, komandoya cuma dia, dia mengabaikan prinsip keterlibatan masyarakat atau DPRD,” katanya.

Pj Kepala Daerah Diminta Mundur Dari Jabatan

Bandar Lampung (SL)-Penjabat (Pj) Kepala daerah yang bakal ditunjuk oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) seharusnya mundur dari jabatan yang diembannya saat ini. Selain  demi etika pemerintahan dan masa jabatan Pj.Kepala daerah cukup lama, juga agar fokus dan maksimal dalam menjalankan tugas.

Pengamat politik Universitas Lampung (Unila),  Dr. Dedy Hermawan, M.Si, mengatakan, demi etika pemerintahan Pj.kepala daerah sebaiknya mundur dari jabatananya saat ini. ”Sebaiknya mundur, agar lebih all out mengemban amanah sebagai Pj di kabupaten. Dan memang opsi yang terbaik adalah mundur,” kata Dedy, Rabu 10 Mei 2022.

Terkait kekosongan jabatan karena yang bersangkutan mundur, Dedy mengatakan jabatan yang kosong bisa diisi dengan pelaksana tugas (Plt.). Karena Sumber Daya Manusia (SDM) di lingkungan Pemprov Lampung sangat banyak untuk mengisi posisi Plt. “Yang utama mundur terlebih dahulu, demi etika pemerintahan dan demi optimalisasi kerja,” katanya.

Hal yang sama diungkapkan Akademisi Hukum Unila, Yusdianto. Menurutnya, Pj.kepala daerah sebaiknya mundur dari jabatannya saat ini. Sebab, Penjabat berbeda dengan pejabat sementara (Pjs) kepala daerah. ”Kalau dia Pjs mungkin tidak perlu mundur, karena rentan waktu jabatannya singkat. Tapi kalau penjabat seharusnya mundur dari jabatannya saat ini, karena masa kerja penjabat kepala daerah panjang,” ujar Yusdianto.

Yusdianto menjelaskan, alasan keharusan Pj. Kepala daerah mundur juga agar maksimal menjalankan tugasnya. Sebab beban kerja Pj.kepala daerah sangat berat. ”Agar fokus dan maksimal. Karena beban kerja Pj itu berat dan butuh kinerja yang baik,” ucapnya.

Mekanisme Harus Transparan

Wakil Ketua Komisi I DPRD Lampung Mardani Umar, mengatakan Pemprov Lampung harus terbuka siapa saja nama-nama Pj.Bupati yang diusulkan, dan Pj.Kepala Daerah harus melepaskan kepentingan politik apapun. “Sebagai bawahan gubernur, para calon penjabat tersebut yang kini bertugas sebagai kepala OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, tentu tak bisa dipungkiri jika mereka merupakan kepercayaan gubernur,” kata Mardani.

Untuk itu, Mardani mendorong agar pemerintah perlu terbuka memunculkan nama-nama ASN yang sesuai dengan kriteria yang ditentukan oleh aturan perundangan guna mengisi kekosongan kepala daerah, baik pada 2022 maupun 2023 mendatang. “Keterbukaan ini penting agar publik optimal berpartisipasi dalam pembangunan dan proses demokrasi di daerah yang akan dipimpin PJ Kepala Daerah,” ujarnya.

Disamping itu, kata Mardani, pentingnya memastikan ASN-ASN yang telah memenuhi kriteria sebagai Calon PJ terlebih yang nama-namanya telah beredar, memiliki kompetensi pelayanan di daerah, tidak hanya pelayanan pada proses demokrasi 2024 mendatang namun pelayanan masyarakat dalam pembangunan daerah. “Mereka juga harus menjamin stabilitas sosial politik serta keamanan di daerah dimana mereka menjadi PJ Kepala Daerah, terlebih ketika memasuki masa pemilu,” katanya.

Selain itu, Pj harus mampu melepas kepengtingan politik dan bekerja secara profesional. “Kuncinya adalah pelayanan kepada masyarakat yang baik, dan PJ Kepala Daerah harus dipastikan mampu melepaskan diri dari kepentingan politik tertentu serta mampu bekerja secara professional sesuai aturan perundangan,” ujarnya.

Sementara, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Yozi Rizal, menilai Pj Bupati tidak perlu mundur dari jabatannya yang sekarang sebagai kepala organisasi perangkat daerah (OPD). Selain itu, kata dia, tidak ada aturan yang menyatakan Pj Bupati harus mundur dari jabatannya. “Karena kita bisa tahu bahwa yang bersangkutan adalah pejabat eselon 2 karena jabatan yang dia sandang. Justru kalau dia mundur malah kehilangan eksistensinya,” kata Yozi.

Karena dia tidak mundur dari jabatannya semula, maka yang bersangkutan dituntut untuk bisa profesional dan proporsional dalam menjalankan amanah yang dia sandang. “Dia harus bisa menjawab pertanyaan publik akan alasan penunjukkan saudara Gubernur mengusulkan namanya; artinya dia harus bisa menunjukkan bahwa Gubernur tidak salah ketika mengusulkan nama-nama mereka karena memang punya kemampuan utk menunaikan tugas yang dibebankan,” ucapnya. (red/*)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *