Lampung Utara (SL)-Sempat mangkir dari panggilan pihak penyidik Polres Lampung Utara, Sekretaris daerah (Sekda) Pemkab Lampung Utara Lekok dan Asisten I bidang pemerintahan, Mankodri datang lebih awal dari jadwal panggilan sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi anggaran Bintek Kepala Desa, dengan tersangka dua pejabat Dinas Pemeberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa (DPMPD), Selasa, 17 Mei 2022.
Lekok dan Mankodri datang ke Polres Lampung Utara, mengendarai mobil dinas Kijang Innova, Selasa 17 Mei 2022 pagi sekira pukul 11.10 WIB. Mengenakan seragam Korpri, kedanya bergegas menuju ruang penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Lampura melalui pintu belakang. Berselang menyusul Kasat Reskrim Polres Lampura, AKP Eko Rendi Oktama.
Lekok dan Mankodri dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait penetapan tersangka Kabid Pemerintahan Desa, Ismirham Adi Saputra (IAS), Kepala Seksi Pengembangan dan Peningkatan Kapasitas Desa, Ngadiman (NG), dan Nanang Furqon (NF), pelaksana kegiatan, warga asal Bekasi, Jawa Barat, medio Selasa 26 April 2022.
Kepada Wartawan Reskrim Polres Lampura, AKP Eko Rendi Oktama pemeriksaan dua pejabat Pemkab Lampung utara itu untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait proses administrasi kegiatan Bimtek tersebut. “Sampai hari ini total sudah 16 orang yang kita periksa, termasuk dua orang pejabat tinggi dengan inisial L dan M guna membuat terang kasus perkara suap gratifikasi disalah satu dinas yang ada di Kabupaten Lampung Utara,” terang Kasat Reskrim.
Kasat mengatakan pihaknya sebelumnya telah menjadwalkan ulang pemanggilan dua pejabat teras tersebut pada hari Senin kemarin. Namun dikarenakan hari libur (Waisak) maka tim menjadwalkan ulang dihari Rabu besok.
Namun, lanjut Kasat, kedua saksi tersebut mengkonfirmasi siap diperiksa pada hari ini (Selasa) untuk memberikan keterangan kepada pihak penyidik Polres Lampura. “Sebenarnya jadwalnya besok hari Rabu. Saat mereka sudah menerima surat pemanggilan, mereka mengkonfirmasi ingin diperiksa dihari Selasa. Jadi kita terima dihari ini untuk diperiksa,” katanya.
Diperiksa Lebih Lima Jam
Lekok dan Mankodri, menjalani pemeriksaan di ruangpenyidik unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Lampung Utara selama hampir lima jam. Usai menjalani pemeriksaan, Lekok dan Mankodri terlihat bergegas meninggalkan ruangan dan menuju mobil yang telah siap menjemput keduanya.
Saat dicecar pertanyaan sejumlah wartawan, Lekok dan Mankodri enggan berkomentar banyak. Mereka memilih bungkam dan mempersilahkan awak media menanyakan kepada penyidik. “Tanya ke penyidik saja ya,” ujar Lekok seraya berlalu meninggalkan wartawan.
Polisi memeriksa Sekretaris Daerah Lampung Utara, Lekok dan Asisten Bidang Pemerintahan Mankodri, karena nama keduanya mencuat pasca Polres Lampung Utara menangkap dua oknum pejabat di Dinas PMPD. Yang diduga terlibta gratifikasi dalam kegiatan Bimtek pra tugas bagi kepala desa terpilih serta pembekalan wawasan kebangsaan se-Kabupaten Lampung Utara, pada 26 Maret-21 April 2021.
Seperti dikethaui, penyelenggara memberikan fee dari tiap iuran para Kades yang mengikuti Bimtek yang menelan biaya Rp7,5 juta setiap Kepala Desa. Anggaran yang digunakan bersumber dari anggaran Dana Desa (DD) tahun 2022. Ada 202 perserta, dengan total dana bimtek sebesar Rp.1,515 milyar. Barang bukti yang diamankan uang tunai Rp36,9 juta, dokumen, buku rekening dan handphone. (Red)
Tinggalkan Balasan