Eksekusi Rumah dan Lahan di Tanjakan Sedayu Sempat Mendapatkan Perlawanan

Tanggamus (SL)-Eksekusi lahan yang di kuasai tergugat Supardi alias Pardi, berupa sebuah rumah, warung dan lahan seluas 700an meter yang dimenangkan penggugat Bonasir alias Kusir, di tepi jalan areal Tanjakan Sedayu, Dusun Sridadi, Pekon Sedayu, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, sempat ricuh, akibat perlawanan tergugat, Rabu 18 Mei 2022.

Eksekusi pembokaran oleh Pengadilan Negeri kota Agung, berdasarkan Putusan pengadilan, Yang di Menangkan Oleh Kusir, yang sebelumnya sudah Terbit Surat Peritah Pengosongan Rumah, itu dikawal ketat Personel Polres Tanggamus yang dibackup Dit Sabhara Polda Lampung dan Brimob, personel TNI Kodim 0424 Tanggamus dan personel kesehatan serta satu alat berat eskavator.

Saat petugas Pengadilan Negeri membacakan putusan pengadilan sekaligus melakukan eksekusi, sempat bersitegang dengan Supardi beserta anak dan keluarganya. Namun pengamanan Polres Tanggamus melerai sehingga eksekusi tetap berlangsung.

Jalan lintas Sumatera Lintas Barat, Sedayu, hingga sempat macet akibat sebuah mobil truck yang melintang yang diduga digunakan untuk sabotase menghalagi kendaraan dari kedua arah. Dengan mengunakan alat berat akhirnya truck yang menghalangi jalan digeser dalam waktu 30 menit arus lalu lintas kembali normal.

Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhi Whidharyadi, mengatakan pihaknya hanya melakukan pengamanan jalannya proses eksekusi oleh pengadilan. “Kami di sini hanya pengamanan berdasarkan Surat Perintah Pengadilan Negeri Kota Agung. Dan kita bersukur bahwasanya pelaksanaan eksekusi berjalan lancar, kondusif dan kopratif,” kata Kapolres.

Juru sita pengadilan Wahyu Kardiansyah AMD bersyukur Eksikusi berjalan lancar, ”Syukur alhamdulilah Eksikusi pengosongan lahan berjalan dengan lancar dan adapun selanjutnya lahan tersebut akan di serahkan kembali kepada pihak pemohon bapak Kusir,” jelasnya.

Supardi, yang kalah di Pengadilan mengaku menyesalkan putusan pengadilan Negeri Kota Agung, “Saya sangat menyesalkan putusan pengadilan negeri Kota Agung. Kok pemohon ini bisa dimenangkan. Karena di tahun 1994 itu masuk dalam wilayah Wonosobo, akan tetapi di tahun 1994 itu wilayah Semaka. Berati sangat salah karena dalam surat itu Wonosobo, inikan Semaka, ada apa dan kenapa ini. Dan tetap sampai di mana pun akan saya ajukan gugatan lagi karena itu hak kita,” katanya tandasnya. (wisnu/red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *