Jakarta (SL)-Jaksa Agung Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, memerintahkan jajaran korp adiyaksa untuk mempercepat proses penyelidikan dan pemberkasan bagi perkara dugaan tindak pidan korupsi. Kajagung juga memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mempercepat proses penyidikan dan pemberkasan perkara dugaan korupsi penerbitan Persetujuan Ekspor (PE) crude palm oil (CPO) di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Dikatakan Jaksa Agung, kasus tersebut segera dilimpahkan ke penuntutan, untuk segera di sidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). “Saya menekankan kepada tim penyidik di Jampidsus, untuk mempercepat pemberkasan, dan agar pemeriksaan difokuskan pada pembuktian terhadap para tersangka yang sudah ditetapkan,” kata Burhanuddin, dalam siaran persnya kepada wartawan, Rabu 18 Mei 2022.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, tim penyidikan di Jampidsus sudah menetapkan lima orang tersangka. Para tersangka tersebut, satu pejabat eselon-1 di Kemendag, yakni Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) yang sudah dalam penahanan selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri di Kemendag.
Tersangka lainnya, Master Parulian Tumanggor (MPT), yang ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA (SMA) yang ditetapkan tersangka selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG), dan Pierre Togar Sitanggang (PTS), yang ditetapkan tersangka selaku General Manager di Bagian General Affair pada PT Musim Mas.
Pada Selasa 17 Mei 2022, tim penyidik juga menetapkan Lin Che Wei yang diketahui selaku penasehat, dan analis kebijakan di lembaga riset Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI).
Jaksa Agung juga mengatakan, agar tim penyidikan sementara ini fokus pada pembuktian hukum terhadap para tersangka yang sudah ditetapkan. Jaksa Agung juga meminta, tim penyidikan fokus pada keterlibatan tiga perusahaan yang terseret. Yakni PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas. “Sehingga, tim penyidik Jampidsus, tidak perlu memanggil pihak-pihak yang tidak terkait untuk diperiksa dalam perkara di maksud,” terang Burhanuddin.
Dalam penyidikan, tim di Jampidsus, pada Rabu 18 Mei 2022 masih melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah nama. Satu nama yang diperiksa pada Rabu 18 Mei 2022, adalah Erik, yang diketahui sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Wilmar Nabati Indonesia. (red/*)
Tinggalkan Balasan