Ketua SMSI Lampung Doni Irawan Ikut Diperiksa Kejati Dalam Pusaran Korupsi Dana Hibah Koni

Bandar Lampung (SL)-Ketua SMSI Lampung (demisioner,red) Doni Irawan, diperiksa Kejaksaan Tinggi Lampung terkait dugaan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyalahgunaan Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2020, yang sedang ditangani Pidsus Kejati Lampung.

Doni Irawan diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya saat menjabat Ketua Cabang Olahraga (Cabor) Kempo, bersama Bendaranya BUdi, Ketua Cabor Selam Marta, dan Bendahara Cabor Terjun Payung, Sugeng Nugroho, Rabu 18 Mei 2022.

Kajati Lampung melalui Kasipenkum I Made Agus Putra Adnyana mengatakan Doni Irawan, Budi, Marta, dan Sugeng, menjalani pemeriksaan di ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung itu adalah pemeriksaan lanjutan terhadap beberapa saksi dari unsur pengurus Cabang Olahraga KONI Lampung.

“Tim penyidik bidang Pidsus Kejati Lampung kembali memanggil sebanyak empat orang untuk dimintai keterangannya, terkait apa yang diketahui tentang dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung tahun anggaran 2020. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan Penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri,” kata Made dalam keterangan persnya, usai pemeriksaan.

Menurut Made, empat saksi yang dimaksud diantaranya DI (Doni Irawan), yang diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya selaku Ketua dari Cabang Olahraga Kempo pada KONI Lampung. Kemudian tiga saksi lainnya adalah MT (Marta) yang diperiksa selaku Ketua Cabor Selam, BD (Budi) yang menjalani pemeriksaan selaku Bendahara Cabor Kempo, serta SN (Sugeng Nugroho) yang diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya selaku Bendahara Cabor Terjun Payung pada KONI Lampung.

Periksa Tujuh Saksi Ada Ketua Partai

Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejati Lampung Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung kembali melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan terhadap tujuh saksi terkait dengan perkara dugaan Tipikor Dana Hibah KONI Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2020

Mereka yang diperiksa, Ketua DPW PAN Lampung, Irham Jafar Lan Putra, sebagai Ketua Cabang Olahraga Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (Perbakin) Lampung dan Bendahara Perbakin, Mega Poetra. Lalu, Sekretaris Umum Panahan (Perpani) Lampung, Puryoto dan Bendahara Cabor Judo (PJSI), Mohd Najamudin. Kemudian Mursalin dari cabor Wushu, Marsum sekretaris Cabang Olahraga Atletik Lampung, dan Ketua Cabor Tinju, Hers Meyusef.

Kasipenkum Kejati Lampung I Made Agus Putra mengungkapkan, pemeriksaan ini saksi ini guna memberikan keterangan untuk kepentingan penyidikan berdasarkan daftar panggilan saksi yang di tandatangani Plt Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung, M. Syarif.

Adapaun saksi-saksi yang diperiksa antara lain adalah, IJLP diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya selaku Ketua Cabang Olahraga PERBAKIN, MP diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya selaku Bendahara PERBAKIN, PYO diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya selaku Sekretaris Umum Cabang Olahraga PERPANI/PANAHAN.

“Kemudian ke MN diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya selaku Bendahara Cabang Olahraga PJSI / JUDO, MRN diperiksa sebagai saksi Terkait Tugasnya Sebagai Sekretaris Umum Cabang Olahraga WI/ WISHU, MRM sebagai saksi terkait tugasnya selaku Sekretaris Umum Cabang Olahraga PASI / ATLETK dan HR sebagai saksi terkait tugasnya selaku Ketua Cabang Olahraga PERTINA / TINJU,” terangnya melalui siaran pers Kejati Lampung, Selasa 7 Mei 2022.

“Pemeriksaan guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi serta pemeriksaan saksi bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara penyalahgunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2020,” ujarnya.

Menurut Made, sebelumnya dalam tahap penyelidikan ada beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut. “Di antaranya program kerja KONI dan pengajuan dana hibah tidak disusun berdasarkan usulan kebutuhan KONI dan cabang olahraga, sehingga penggunaan dana hibah KONI diduga terjadi penyimpangan dan tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan,” katanya. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *