Pernyataan Inspektorat Tidak Ada Jual Beli Jabatan di Lamteng Prematur?

Lampung Tengah (SL)–lnspektorat Lampung Tengah, melalui lnspektorat Pembantu Khusus (Irbansus), menyatakan kabar jual beli jabatan di Lingkungan Pemda Lampung Tengah seperti yang tertera dalam surat laporan yang beredar adalah tidak di temukan adanya indikasi yang kuat. Sementara masyarkat menilai kalrifikasi Inspektorat terlalu dini, dan

lnspektur Kabupaten Lampung tengah, Kusuma Riyadi, melalui lrbansus, Dina Tyagita Vidya, dalam konferensi Pers, Kamis 19 Mei 2022, didampingi Kadis Kominfo, Rosidi.

“Berdasarkan dari hasil investigasi, konfirmasi, dan pernyataan dari tujuh pejabat yang namanya disebut terlibat jual beli jabatan.Isu jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Tengah, tidak ditemukan indikasi kuat,” katanya di Aula lnspektorat Lampung Tengah, Kamis, 19 Mei 2022.

Dina Tyagita Vidya, menjelaskan surat laporan tersebut belum bisa di kategorikan sebagai laporan, karena alamat, dan identitas pelapor tidak jelas, jadi pihaknya menganggap itu adalah surat kaleng. Jadi untuk kedepannya jika ingin memberikan laporan, hendaknya sesuai dengan prosedur SOP, serta menyertakan ldentitas yang jelas, seperti alamat lengkap sesuai dengan KTP, agar mudah untuk diproses, dan ditindaklanjuti.

“Jadi, apa yang menjadi isu dalam beberapa hari ini terkait jual beli jabatan, kita pastikan itu tidak benar. Dimana dalam manajemen ASN termasuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) sesuai UU ASN, dan PP tentang PNS, dilakukan secara terbuka, berdasarkan kualifikasi kopetensi. Dalam hal ini Bupati sangat consen, dan menerima masukan dan saran dari masyarakat, selama itu benar dan dapat di pertanggung jawabkan,” katanya.

Sementara Ketua Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Lampung Tengah, Hefky Aburizal menganggap proses, dan investigasi yang dilakukan oleh pihak lnspektorat dalam hal ini terlalu dini, dan terlalu cepat langsung menyampaikan kepada publik hasil dari proses terhadap para ASN yang diduga melakukan jual beli jabatan seperti dalam surat laporan itu.

“Apakah secepat itu hasil proses investigasi dari inspektorat sudah bisa mengambil kesimpulan bahwa itu hanyalah isu, dan hoax. Sementara hal ini bukan permasalahan sepele, ini menyangkut nama baik, kredibilitas, dan nama baik Kabupaten Lampung Tengah,” kata Hefky. (red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *