Pelayanan “Buruk” Dewan Kota Bandar Lampung Jadwalkan Tinjau RS Hermina

Bandar Lampung (SL)-Pelayanan RS Hermina Bandar Lampung yang dikeluhkan masyarakat menjadi sorotan DPRD Kota Bandar Lampung. Untuk itu wakil rakyat Kota Bandar Lampung akan melakukan peninjuan langsung ke RS tersebut. Hal itu mencuat saat Rapat dengar pendapat DPRD Kota Bandar Lampung dengan pihak RS Hermina yang mengabaikan hak pasien bernama Damsyik Ujang.

“Kita akan datangi RS Hermina. Kami akan kabarin rekan rekan wartawan pada saat kami akan turun kesana, karena ini menyangkut pelayanan publik,” kata Ketua Komisi IV DPRD Bandar Lampung, Rizaldi Adrian, usai hearing dengan pihak RS Hermina, kepada wartawan, Jumat 20 Mei 2022.

Wakil Ketua I DPRD Bandar Lampung, Aderly menilai tidak adanya komunikasi yang baik antara pihak rumah sakit dengan pihak pasien dan keluarga pasien, sehingga terjadi kekecewaan atas pelayanan rumah sakit. “Dalam menyampaikan informasi kepada pasien harus dengan sikap yang humanis, jangan bikin sakit hati pasien dan keluarganya karena pasien dan keluarganya itu orang awam, tidak tahu bahasa medis,” ujar Aderly.

“Saya harap RS Hermina bisa memperbaiki pelayanan kepada pasien ke depannya,” tambah politisi wanita yang juga mengungkap pelayanan tidak mengenakan yang dialaminya saat berada di RS Hermina Palembang, beberapa waktu lalu.

Dalam hearing itu Dirut RS Hermina Bandar Lampung, dr Dede Setyadi mengakui bahwa memang Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) adalah berstatus PNS yang bertugas di Menggala. Dan memberikan informasi pelepasan alat hanya kepada pasien, dan pasien juga tidak diberikan sarapan serta insulin pada hari pasien dipulangkan. Padahal diketahui pasien terdiagnosa Diabetes Melitus.

Namun, Didi Suryadi menjelaskan, jika dilihat dari kondisi pasien memang sudah di perbolehkan pulang karena sudah sehat. Namun, dia akan tetap mengevaluasi kembali semua pelayanan RS Hermina yang dipimpinnya. Didi mengapresiasi undangan DPRD Bandarlampung yang di tujukan kepada pihak RS Hermina, untuk memediasi atas keluhan pihak pasien yang terjadi akibat kelalaian dari pihaknya

Sayangnya, DPJP dr Dobi tidak hadir dalam hearing tersebut. “Seharusnya pihak rumah sakit bisa menghadirkan dokter yang menangani pasien itu (dr. Dobi) agar persoalan menjadi jelas bagaimana kondisi pasien,” ujar Piska, Anggota Komisi 4, yang menyayangkan dr Dobi tidak hadir.

Sementara terkait pelayanan BPJS, Kepala Cabang BPJS Bandar Lampung, Agus Wibowo, menjelaskan bahwa tidak ada pembatasan hari bagi pasien di rumah sakit dalam penggunaan BPJS. “Tidak ada pembatasan hari bagi pasien di rumah sakit dalam penggunaan BPJS, apalagi cuma tiga hari. Ini tidak boleh terjadi, pasien harus sampai sembuh,” ucap Agus di hadapan hearing.

Hadir dalam hearing wakil keluarga pasien Advojat PAI Syekh Hud Ismail,  Kabid Yankes Dinas Kesehatan Rosmini Sipayung, Kepala BPJS Agus Wibowo, serta Direktur RS Hermina Didi Suryadi. Hal senada juga dikatakan Rosmini Sipayung, Kabid Yankes Dinkes Bandar Lampung, bahwa tidak ada pembatasan hari dalam merawat pasien di rumah sakit, sampai pasien sehat. “Perlu komunikasi yang efektif dari rumah sakit kepada pasien yang awam,” tegas Rosmini.

Sementara kuasa hukum pasien, Syech Hud Ismail, SH mengatakan, jika ada pelanggaran hukum dan hak lain lain yang diatur dalam undang-undang, (RS Hermina, red) wajib diberikan sanksi tegas. “Kalo ada kesalahan silahkan diambil tindakan tegas, tetapi merujuk pada Pasal 29 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ada jalan mediasi yang diatur dalam undang-undang tersebut,” kata Syech Hud.

Lemahnya Pengawasan Dinkes Kota Bandar Lampung

Anggota Komisi IV DPRD Bandar Lampung Ali Wardana juga mempertanyakan pengawasan yang dilakukan Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung terhadap pelayanan rumah sakit. Padahal, Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung diberikan anggaran khusus untuk pengawasan tersebut. “Dananya ada, tapi pengawasannya tak jelas, RS Hermina saja dikeluhkan warga,” kata Ali Wardana.

Ali Wardana ikut mempertanyakan pengawasan yang dilakukan Dinkes Kota Bandar Lampung terhadap pelayanan rumah sakit yang ada di kota itu. “Pengawasan seperti apa yang sudah dilakukan Dinas Kesehatan, karena setiap tahun ada dananya,” tanyanya pada RDP dengan wakil pasien, RS Hermina, BPJS di Ruang Komisi IV DPRD, Jumat 20 Mei 2022.

Menurut Ali, Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung tidak serta-merta mengeluarkan ijin kesehatan. Jika dari awalnya pengawasan dilakukan secara ketat, maka Ali yakin tidak akan terjadi hal seperti ini. “Kami tidak pernah lihat Dinas Kesehatan turun ke lapangan,” katanya.

Padahal, kata Ali, tujuan membuat rumah sakit ini mulia, tanggung jawabannya bukan hanya di dunia, tetapi dunia dan akhirat, yakni bagaimana membantu masyarakat masuk rumah sakit keluar sehat. Tapi kenyataannya, seperti yang terjadi RS Hermina, pelayanannya kurang baik dan harus dikoreksi. “Semoga ke depan, pelayanan Rumah Sakit Hermina bisa di perbaiki,” ujar Ali.

Ali mencontohkan bahwa setiap kamar di kelas satu, isi orangnya ada dua. “Setahu saya, isinya seharusnya hanya satu, Apakah itu aturannya rumah sakit atau aturan dari BPJS?” tanya Ali.

Ketua Komisi IV Rizaldi Adrian juga mengingatkan Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung jangan sampai tidak ada komunikasi kepada pihak rumah Sakit. “Dengan kejadian seperti ini kami juga akan melakukan kunjungan langsung ke pihak rumah sakit agar tidak terjadi lagi keluhan masyarakat terkait masalah pelayanan,” jelasnya.

Pihaknya mendengar keluhan-keluhan masyarakat karena ada isu bahwa pelayanan di Rumah Sakit Hermina kurang baik. “Kami dari DPRD Kota Bandar Lampung mendengar keluhan dan isu – isu masyarakat Kota Bandar Lampung. Kami ingin hal seperti itu tidak terjadi lagi di rumah sakit Kota Bandarlampung,” katanya.

RS Hermina diduga mengabaikan pelayanan dan hak guna kenyamanan pasien saat dirawat. Karena, pihak keluarga pasien Damsyik Ujang yang merupakan warga Kaliawi, Tanjungkarang Pusat diketahui masih dalam kondisi sakit namun tanpa konfirmasi pihak keluarga si pasien dinyatakan telah sehat dan diminta pulang, padahal baru dua hari dirawat.

Pihak keluarga pasien merasa kecewa dikarenakan saat pasien sedang sendirian dalam kondisi dirawat didatangi oleh perawat dan menyampaikan akan dilepasnya alat bantu kesehatan seperti selang kateter dan infus pasien. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *