Rapat Paripurna DPRD Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Way Kanan Tahun 2021

Way Kanan (SL)-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Way Kanan Menggelar Rapat Paripurna DPRD Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawab Pelaksanaan APBD Tahun 2021, di Ruang rapat Utama, Senin 23 Mei 2022.

Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Way Kanan, Nikman itu, diawali dengan pembacaan Surat-surta masuk yang ada di Sekretariat DPRD Way Kanan yang dibacakan Sekretaris DPRD Way Kanan Yusron Lutfie.

Wakil Bupati Ali Rahman dalam sambutanya mewakili Pemerintah daerah Way Kanan menyatakan bahwa Raperda pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD ini memuat Informasi keuangan Tahun Anggaran 2021 yang telah diaudit oleh BPK-RI beberapa waktu yang lalu dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Ini merupakan keduabelas kalinya kita memperoleh opini tertinggi dari BPK-RI secara berturut-turut atas penilaian terhadap Laporan Pertanggungjawaban Keuangan kita. Tentunya ini buah kerja keras kita semua, baik eksekutif maupun legislatif,” kata Ali Rahman.

Dalam Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 ini, kata Ali Rahman memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan,

Selanjutnya, naskah Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021 diserahkan kepada Ketua DPRD Way kanan, Nikman Karim yang disaksikan peserta Pariupurna DPRD Way Kanan. Hadir Forkopimda, Sekretaris Daerah, Saipul ,Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Inspektur, Sekretaris DPRD, Kepala Dinas, Kepala Badan dan Kepala Bagian di lingkungan Pemkab Way Kanan. (Romy)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *