Bandar Lampung (SL)-Kejaksaan Tinggi Lampung mulai melirik kasus dugaan hasil temuan BPK-RI. Terutama pada dugaan Korupsi Gedung Neurologi dan proyek Cleaning Service serta Perawatan kendaraan Dinas Rumah Sakit Umum Daerah Abdoel Moeloek.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mulai melakukan penyelidikan dan melakukan pulbaket atas dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Perawatan Neurologi RSUDAM, pengadaan kebersihan dan pemeliharaan mobil dinas (randis), dan anggaran cleaning servis.
Informasi wartawan menyebutkan Proyek pengadaan kebersihan atau cleaning service senilai Rp1,8 miliar berturut-turut selalu dimenangkan perusahaan luar daerah atas nama PT. Ganendra Wijaya. Sementara untuk anggaran kendaraan dinas diduga dimonopoli kepala bagian umum. Bahkan banyak proyek yang dikerjakan sendiri oleh oknum pejabat di RSUDAM tanpa melibatkan pihak luar.
Untuk dugaan korupsi pembangunan Gedung Perawatan Neurologi senilai Rp21,6 miliar lebih, pernah disampaikan LSM Masyarakat Transparasi Merdeka (MTM) Lampung, bersamaan dengan dugaan korupsi pembangunan Gedung Perawatan Bedah Terpadu senilai Rp38 miliar.
Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra mengatakan pihak masih melakukan pulbaket terkait dugaan korupsi di RSUDAM. Menurut Made, penyelidikan termasuk berdasarkan temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung dan laporan masyarakat.
“BPK RI Lampung menemukan pekerjaan Rp2,92 miliar tersebut tidak sesuai spesifikasi, ada pengurangan volume Rp73,38 juta proyek konstruksi Gedung Perawatan Bedah Terpadu dan Pembangunan Gedung Perawatan Neurologi RSUDAM. Sejauh ini, kita masih pulbaket,” katanya, Selasa 24 Mei 2022.
Temuan selanjutnya, kekurangan volume atas 14 paket pekerjaan lapis pengerasan jalan aspal dan beton serta lapis pondasi pada BMBK Lampung sebesar Rp2,96 miliar.
Korupsi Proyek Kota Bandar Lampung
Sementara untuk maraknya dugaan penyimpangan proyek di Lingkungan PUPR Kota Bandar Lampung, Kejaksaan Tinggi (Kejati) saat ini masih menunggu laporan masuk, termasuk terhadap dugaan Proyek terkondisi dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung.
Kasipenkum Kejati Lampung I Made Agus Putra menegaskan, jika pihaknya membuka ruang selebar – lebarnya terhadap masyarakat yang ingin melaporkan dugaan terkondisi tersebut. “Sejauh ini belum ada laporan masuk soal itu, namun kami membuka pintu seluasnya jika ada masyarakat yang ingin melaporkan dugaan tersebut, ” kata Made, Selasa 24 Mei 2022.
Ketika ada laporan masuk , kata Made, Kejati tidak akan tembang pilih terhadap peristiwa apapun, karena itu adalah tugas dari Aparat Penegak Hukum (APH). “Ketika ada laporan masuk nanti, akan kami tindaklanjuti, pelajari dulu (kami telaah), dan kami sebagai APH tidak akan tembang pilih terhadap dugaan apapun itu,” ucapnya.
Menurut Made, bahwa semua proses laporan nantinya akan melalui proses sesuai dengan prosuder yang ada. “Semua laporan yang masuk harus ada mekanisme atau aturan yang berlaku, ” urainya
Informasi lain di Kejati Lampung menyebutkan pihaknya sedang mengumpulkan data-data dan informasi yang ada. Termasuk pemilik perusahaan yang memenangkan tender Pembangunan Gedung Pelayanan Publik satu atap milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung sebesar Rp34,8 miliar lebih.
Mega Proyek gedung satu atap Pemkot Bandar Lampung di menangkan oleh PT Asmi Hidayat. Dari 18 peserta hanya PT ASMI HIDAYAT yang melakukan penawaran Rp34,8 miliar, dari nilai pagu Rp35 miliar. Selanjutnya, negosiasi harga antara direktur atau yang dikuasakan saat pembuktian berkas dokumen lelang, Pokja hanya melakukan negosiasi turun sekitar 200 juta.
Diduga ada main mata antara UKPBJ yang menunjuk kelompok kerja (Pokja) dan pemilik PT Asmi Hidayat. Bahkan konsultan perencanaan dan konsultan pengawasan disebutkan masih berada satu atap kantor dengan PT Asmi Hidayat.
Sebelumnya, Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM) Lampung dan BPK RI telah mengungkapkan dugaan korupsi di RSUDAM dan Dinas BMNK Provinsi Lampung. Dewan Direktur MTM Lampung Ashari Hermansyah mengatakan sejak Januari alu telah melaporkan temuan dugaan penyimpangan proyek di RSUDAM dan BMPK Provinsi Lampung.
Hermansyah mengatakan pembangunan Gedung neorologi dan Gedung Bedah terpadu bersumber dari APBD 2021 dan juga pekerjaan pembangunan gedung rusun Unila bersumber dari APBN 2021. MTM telah menyerahkan sejumlah bukti dugaan korupsi proyek di Dinas BMBK Lampung serta dua proyek RSUDAM kepada Komisi Kejaksaan RI pada 28 Januari 2022. (Red)
Tinggalkan Balasan