Lampung Selatan (SL)-Kejaksaan Negeri Lampung Selatan masih terus memriksa saksi saksi kasu dugaan korupsi Dana Desa tahun 2016-2019, dengan tersangka Tubagus Dana Natadipraja, Kepala Desa Karyatunggal, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan. Penyidik Pidsus Kejari dikabarkan akan menetapkan tersangka baru.
“Ada belasan saksi yang akan dipanggil dan diperiksa oleh tim penyidik kejari kaitannya dengan kasus ditetapkannya Tubagus Dana Natadipraja sebagai tersangka utama. Pemeriksaan lanjutan terus dilakukan kemungkian akan ada tersangka baru,” kata sumber di Kejari Lampung SElatan, Selasa 24 Mei 2022.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Lampung Selatan (Kejari Lamsel) menetapkan Kepala Desa Karyatunggal, Kecamatan Katibung, Tubagus Dana Natadipraja sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan dana desa (DD), Senin 23 Mei 2022.
Kepala Kejari Lamsel, Dwi Astuti Beniyati mengatakan penetapan tersangka kepada oknum Kades Karya Tunggal tersebut setelah ditemukannya dua alat bukti permulaan yang cukup. “Sebelumnya kami sudah melakukan serangkaian pemeriksaan kepada saudara TDN, Kades Karya Tunggal dan sejumlah saksi. Alhasil, ditemukan 2 alat bukti permulaan yang cukup,” ujar Dwi Astuti, Senin.
Menurut Dwi Astuti, kepada tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di LP Kalianda, dengan nomor Sprint 01/L.8.11/Fd.1/05/2022 tangal 23 Mei 2022. “Tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan DD kurun waktu 2016-2019. Sehingga disinyalir merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp842.464.363.18,” kata Dwi Astuti. (Red)
Tinggalkan Balasan