BNN Tangkap Dua Hakim BB 20,6 Gram Sabu Ada Bong di Kantor Pengadilan

Banten (SL)-Dua oknum hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Banten, DA (39) dan YR (39), ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten. Petugas mengamankan 20 gram sabu sabu, dan sejumlah alat hisap (bong,red) di Pengadilan. Keduanya kini ditetapkan sebagai tersangka seorang ASN Pengadilan, satu pembantu tersangka ikut diperiksa.

Dua hakim PN Rangkasbitung inisial YR (39) dan DA (39), yang terlibat narkoba, kini ditahan di dalam rutan BNN Banten. Kedua hakim nyabu ini ditahan karena berstatus tersangka bersama ASN pengadilan inisial RASS (32). “Ketiga tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah kita tahan, saat ini di rutan BNN,”‘ kata Kepala BNN Banten Hendri Marpaung, Selasa 24 Mei 2022.

Satu orang terperiksa, yaitu asisten rumah tangga dari hakim DA inisial H, hari ini sedang menjalani proses asesmen untuk dilakukan rehabilitasi. Ia katanya menjadi korban pengguna narkoba karena bekerja dengan hakim DA. “Dia pembantu sebagai korban,” ujarnya.

Hendri mengatakan tidak menghadirkan ketiga tersangka saat pengumuman kasus ini karena masih dilakukan pemeriksaan intensif. Tapi ia berjanji akan menghadirkan mereka saat pemusnahan barang bukti sabu milik mereka seberat 20,634 gram. “Nanti dihadirkan saat pemusnahan,” katanya.

BNN Banten mengatakan keduanya memesan narkoba dari Sumatera. Sabu dipesan YR dari Sumatera dan dikirim melalui jasa pengiriman Tiki ke Rangkasbitung. Pengiriman sabu itu oleh BNN dan Bea-Cukai dilakukan kontrol pengiriman.

Pada Selasa 17 Mei 2022, pukul 10.00 WIB, ASN pengadilan inisial RASS (32) rupanya mengambil sabu tersebut di kantor Tiki. Tim langsung mengamankan RASS, lalu diinterogasi atas kepemilikan sabu itu. “Saat RASS mengambil paket, kita tangkap, interogasi, dan menyatakan ini bukan barang miliknya,” kata Kepala BNN Banten Hendri Marpaung, Senin 23 Mei 2022.

Ternyata barang itu adalah milik hakim bernama YR. Tim langsung ke pengadilan dan menggeledah ruang kerjanya. “Disaksikan oleh atasannya, Saudara YR ini menyimpan alat-alat yang biasa digunakan untuk konsumsi metamfetamin, ada pipet, ada bong, dan mancis korek api,” ujar Hendri Marpaung.

Saat dites urine, YR ternyata positif. Dan hasil interogasi, YR menyebut hakim lain berinisial DA yang juga bagian dari orang yang akan menggunakan sabu pesanannya itu. “Kami tes urine juga ternyata inisial DA menggunakan ini, positif,” ujar Hendri Marpaung.

Dari situ, kemudian berkembang bahwa pembantu rumah tangga DA, berinisial H, juga terlibat. Tiga orang yang pertama kemudian dijadikan tersangka dan sampai hari ini terus dilakukan pemeriksaan. Rupanya, lanjut Hendri, hakim YR sudah mengkonsumsi sabu lebih dari satu tahun.

YR juga jadi orang yang memesan dan membeli sabu untuk dinikmati bersama komplotannya itu. “YR sudah menggunakan lebih dari satu atau dua tahun. Saudara D ini menggunakan kurang lebih sama dengan RASS, Saudara D menggunakan sejak mengenal YR,” kata Hendri.

Mereka juga pernah mengkonsumsi sabu saat berada di pengadilan. Tapi BNN menyebut bukan saat memimpin sidang. “Penggunaan di banyak tempat, ada di kantor, menurut pengakuannya begitu,” kata Hendri Marpaung.

Mahkamah Agung (MA) enggan berkomentar terkait ditangkapnya dua hakim tersebut. “Karena BNN sudah mengekspos dan proses hukumnya berjalan, kami tidak tidak akan memberi pernyataan lagi,” kata jubir MA hakim agung Andi Samsan Nganro, Selasa 24 Mei 2022. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *