Hakim Jhony Butar Butar Vonis Mati Dua Terdakwa Narkoba BB 97,6 Kg Sabu Sabu

Bandar Lampung (SL)-Dua pelaku narkoba yang membawa 97 kg sabu-sabu, Muhammad Nanang Zakaria dan M Razif Hafiz, dijatuhi hukum mati, oleh Majelis Hakim pengadilan Negeri Tanjung Karang, Jumat 22 Mei 2022. Mereka ditangkap di salah satu loket biro perjalanan di Rajabasa, Bandar Lampung, September 2021 lalu.

Majelis Hakim dengan hakim Ketua Jhony Butar Butar menyatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah telah menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram. “Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” ucap Hakim Ketua Jhony Butar Butar di ruang sidang Oemar Seno Aji PN Tanjungkarang.

Vonis sesuai yang diancam dan diatur pada Pasal 114 ayat (2), Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika itu lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut penjara seumur hidup. Mendengar putusan hakim, kedua terdakwa kompak menyatakan banding.

Terdakwa Muhammad Nanang Zakaria dan M Razif Hafiz merupakan dua kurir sabu yang disangkakan bekerja berdasarkan perintah dari seorang Narapidana Lapas Kelas I Surabaya bernama Muhamad Sulton. Dimana pekerjaan tersebut dimulai pada sekira Februari 2021 lalu, saat Sulton menyanggupi permintaan teman satu penjaranya bernama Tomy untuk mengambil paket sabu seberat 80 kilo di Tanjung Balai, Sumatera Utara.

M. Sulton kemudian memerintahkan kedua terdakwa untuk mengantar barang sabu itu ke wilayah Cilegon Banten, dengan upah Rp600 juta. Bulan Agustus 2021, M. Sulton kembali memerintahkan Muhammad Nanang Zakaria yang kali ini bersama dengan Terdakwa M Razif Hafiz, untuk menjemput sabu seberat 97 kilo di Tanjung Balai.

Namun, narkotika yang akan dikirim ke Cilegon itu singgah sejenak di Bandar Lampung, yang akhirnya tercium oleh petugas kepolisian. Dan mereka tertangkap oleh Tim Direktorat Narkoba Polda Lampung.

SEbelumnya Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung menggagalkan penyelundupan 97,6 kg sabu. Kedua tersangka adalah MN (27) dan MR (24), warga Pasuruan, Jawa Timur. Tersangka terlibat peredaran narkoba lintas provinsi. Mereka berperan sebagai kurir narkoba yang akan mengantarkan barang tersebut ke Pulau Jawa.

Menurut polisi, pengungkapan kasus peredaran narkoba dengan barang bukti hampir mencapai satu kuintal ini bermula saat petugas menerima informasi adanya dua kardus mencurigakan di sebuah loket jasa biro perjalanan di kawasan Rajabasa Bandar Lampung, Rabu 22 September 2021.

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Adhi Purboyo, menjelaskan, petugas yang datang ke lokasi jasa biro perjalanan langsung mengecek dua kardus yang mencurigakan tersebut. Saat diperiksa kardus tersebut berisi 92 paket kemasan teh Cina, yang di dalamnya sabu. Total sabu di dua kardus itu mencapai 97,6 kg.

Bahkan, saat diinterogasi, kedua tersangka mengaku mendapat perintah dari seorang narapidana di Lapas Kelas 1 A Jawa Timur berinisial MS untuk mengantarkan barang haram yang berasal dari Medan dan akan diedarkan di Pulau Jawa dengan upah pengiriman sebesar Rp200 juta. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *