BUMD Banten PT ABM Merugi Rp1,8 Miliar Moch Ojat Ingatkan Kerja Manajemen Yang Gagal Fungsi

Banten (SL)-Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) diduga merugi sampai menginjak pada tahun keduanya. Bukan main-main, nilai kerugian ditaksir mencapai Rp1,8 Milyard lebih. Hal itu berdasarkan hasil audit Kantor Akuntan Publik Ishak Saleh Soewondo dan Rekan.

“Dimana pada hasil audit diketahui, PT. ABM mengalami kerugian sebesar Rp1.838.773.639,- (satu milyard delapan ratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu enam ratus tiga puluh sembilan rupiah). Bahkan nilai tersebut belum termasuk biaya sewa kantor, dimana dapat disimpulkan nilai kerugian tersebut masih dapat melambung,” kata Katua Perkumpulan Mahabidik Indonesia Moch Ojat Sudrajat,

Menurut Ojat, hal ini tentu merupakan kabar buruk bagi masyarakat Banten, dan menjadi preseden buruk bagi BUMD PT. Agrobisnis Banten Mandiri itu sendiri yang bisa disebut gagal dalam fungsinya. Dimana jelas disebutkan ketika didirikannya suatu BUMD salah satu orientasi-nya adalah bagaimana BUMD tersebut mendapatkan keuntungan, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 7 PP 54 Tahun 2017 Tentang BUMD.

“Bahwa jika pada tahun 2020 atau di tahun pertama didirikannya BUMD PT. ABM masih merugi, saya dapat melaklumi. Akan tetapi tentunya jika kerugian juga terjadi lagi di tahun ke II di tahun 2022 ini, tentunya hal ini buat Kami menjadi “Warning” terhadap kinerja Manajemen PT. ABM,” kata Moch Ojat dalam keterangan tertulisnya.

Ojat menjelaskan tentunya bukan tanpa alasan, kerugian ini diduga disebabkan tidak terlaksananya berbagai program kerja yang seharusnya sudah terlaksana dan berjalan. “Bahwa Bisnis Plan atau Rencana Bisnis suatu BUMD adalah kewajiban sebagaimana amanat ketentuan Pasal 88 PP 54 Tahun 2017 Tentang BUMD dan Rencana Bisnis BUMD,” katanya.

Dalam keterangannya, Ojat menyebutkan beberapa program yang diduga tidak terwujud dan menjadi penyebab utama kerugian yang dialami PT. ABM. Dimana dalam proyeksinya, beberapa program kerja ini harusnya mendatangkan laba bagi PT. ABM sebesar Rp 3.357.681.753.-

Seperti Moderen Rice Milling Plant yang diduga pada Tahun 2021 belum terwujud, Dairy Farm (peternakan Sapi Perah) diduga belum ada, Kerjasama dengan para Petani dan Peternak sehingga terbentuk kawasan Agrowisata yang diduga belum terwujud dan beberapa program lainnya.

Berikut adalah proyeksi Aset Tetap PT Agrowisata Banten Mandiri pada tahun 2021 ;
• Moderen Rice Milling Plant Rp. 40.000.000.000,-
• Tanah Sawah Rp. 10.000.000.000,-
• Farm (tanah dan Bangunan) Rp. 10.760.000.000,-
• Sarana Dan Prasarana Pasar Induk Rp. 1.000.000.000,-
• Rumah Potong Unggas Rp. 1.000.000.000,-
• Mesin dan Peralatan Rp 536.964.049,-
• Kendaraan Rp 1.444.635.000,-
• Investasi tahunan Rp 18.000.000,-
Proyeksi Total Aset Tetap Rp 64.759.599.049,-

Namun berdasarkan Laporan Keuangan Tahun 2021 PT. ABM, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Ishak Saleh Soewondo dan Rekan, PT. ABM memiliki ASET TETAP sebagai berikut :
• Inventaris Kantor Rp. 378.591.650,-
• Kendaraan Rp. 1.470.980.000,-
Total ASET TETAP Rp. 1.849.571.650,-
• Ak. Penyusutan Rp. 226.545.955,-
Nilai Buku Tahun 2021 Rp. 1.623.025695,-
Nilai ini tentu sangat jauh dari Proyeksi yang disampaikan.

Selain itu, berdasarkan Laporan Keuangan Tahun 2021 PT. ABM, yang telah di Audit, dari total dana yang telah disetorkan oleh Pemprov Banten sebesar Rp 75.000.000.000., diketahui ada sejumlah dana yang ternyata di DEPOSITO-kan dan di KSO kan dengan pihak ketiga sehingga menjadi piutang lain-lain, dengan perincian sebagai berikut :
DEPOSITO :
• DEPOSITO (A – 027415) Rp. 10.000.000.000,- (10M)
• DEPOSITO (A – 027403) Rp. 20.000.000.000,- (20M)
• DEPOSITO (A – 027410) Rp. 12.500.000.000,- (12,5M)
PIUTANG LAIN – LAIN
a. PIUTANG KSO

• PT. Rizky Indah Makmur Rp. 5.317.400.000,-
• Zul Center ( Zul Putra Mandiri) Rp. 3.797.150.000,-
• CV. Tambak Muda Farm Rp. 1.323.520.000,-
• Koperasi LTB Rp. 249.402.850,-
• Mentari Gemilang Rp. 718.500.000,-
Total Rp. 11.405.972.850,-
b. PIUTANG LAIN – LAIN
• PT. Khallifa Sembako Agromitra Rp. 479.425.000,-
• Zul Center (Zul Puta Mandiri) Rp. 346.783.000,-
Total Rp. 826.208.000,-

Moch Ojat mengaku bahwa hal ini menjadi catatan penting sehingga harus menjadi perhatian serius. “Bahwa adanya PIUTANG KSO ini, akan Kami dalami apakah mekanisme sudah sesuai dengan Pasal 94 ayat ( 6 ) PP 54 Tahun 2017 Tentang BUMD” katanya.

Selain itu, ia pun menyebutkan adanya potensi ataupun dugaan kesulitan dalam pembayaran Piutang Lain – lain dengan PT. Khallifa Sembako Agromitra sebesar Rp 497.425.000,. “Terjadi kesulitan dalam pengembalian, mengingat Piutang tersebut terjadi di bulan Mei 2021. Sehingga diduga hampir 7 (tujuh) bulan belum dapat dikembalikan” pungkasnya. (suryadi)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *