Diduga Ada Calon Gunakan Ijazah Aspal Untuk Pemilihan Kepala Pekon di Tanggamus

Tanggamus (SL)-Pesta demokrasi tingkat pekon (desa) di kabupaten Tanggamus tahun 2022 sudah memasuki tahapan penetapan calon. Berdasarkan peraturan daerah kabupaten Tanggamus no 1 tahun 2022, salah satu syarat menjadi calon kepala pekon mempunyai ijazah terakhir minimal SMP atau sederajat.

Salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan ke awak media telah terjadi dugaan pemalsuan berkas calon kepala Pekon di Pekon Ulu Semong, Kecamatan Ulubelu, Tanggamus. Pasalnya panitia pemilihan kepala pekon meloloskan salah satu calon yang hanya menyerahkan ijazah terakhir paket B, yang berligalisir dan menunjukan ijazah paket B asli yang di dapat dari PKBM Prima tanpa menunjukkan ijasah seekolah dasar ataupun paket A.

Saat ditemui awak media di sela-sela kunjungan Bupati, Suwarno, S.Ag camat Ulubelu mengatakan pihaknya hanya menjalankan tahapan sesuai dengan Peraturan Bupati dan Peraturan Daerah. “Kami sudah menjalankan tahapan sesuai dengan peraturan dan petunjuk, dan kewenangan terkait verifikasi itu ada di tingkat panitia pekon dan kabupaten,” terangnya.(Senin, 30 Mei 2022)

Dikatakan pihak Kecamatan sudah berkoordinasi dengan pihak PMD hanya ijazah terakhir yang digunakan tanpa melampirkan ijazah sebelumnya. “Awalnya kami seperti pikakon kemaren ijazah terakhir yang digunakan dengan melampirkan ijazah sebelumya, tapi pilkakon kali ini hanya ijazah terakhir saja dan menurut PMD itu sesuai dengan Perbub dan perda,” katanya

“Dengan adanya dugaan pemalsuan berkas itu bukan wewenang kami, biar nanti yang bersangkutan yang menanggungnya, kewenangan kami hanya sebagai tempat transit dari pekon ke kabupaten dan sebaliknya, untuk lebih jelasnya silahkan konfirmasi ke PMD dan panitia di pekon,” tutupnya.

Sementara Arinda PJ kepala Pekon Ulu semong saat di hubungi awak media membenarkan dugaan tersebut. “Saya pernah menegur panitia untuk mengecek keberadaan dan keabsahan berkas yang di ajukan para calon kepala pekon, jika memang itu hilang ijazah pendukungnya ya sebaiknya ada surat keterangan resmi dari pihak yang berwenang baik kepolisian maupun dinas pendidikan,” ungkapnya.

Menurutnya keterangan Arinda panitia bersikukuh sebagai syarat berkas hanya ijazah terakhir tanpa harus memperlihatkan ijazah sebelumnya.

Ditempat berbeda saat di hubungi awak media Rudi Hartono Ketua Panitia pemilihan kepala Pekon Ulu Semong menyatakan pihaknya sudah memverifikasi semua berkas dan telah menetapkan dua calon Kepala Pekon.

“Sesuai peraturan yang berlaku kami sudah melakukan tahapan-tahapan dan semua berkas sudah lengkap dan kami sudah menetapkan dua calon Sarmanto dengan ijazah SMP paket dan Asiri dgn ijazah sarjana, Kami panitia hanya mengikuti peraturan dari panitia kabupaten. Menerima ijazah terakhir foto copy ligalisir dan menunjukan ijazah asli Cuma itu,” tegasnya.

Sampai berita ini di turunkan belum ada tanggapan dari kadis PMD di karenakan yang bersangkutan belum dapat ditemui.

Diketahui dalam Perda no 1 tahun 2022 pada paragraf 2 pasal 29 ayat 1 dan 2 di sebutkan

1. Panitia pemilihan tinggkat pekon melakukan penelitian terhadap persyaratan bakal calon meliputi kelengkapan dan keabsahan administrasi pencalonan.

2. Bilamana terjadi keragu-raguan atas keabsahan administrasi calon sebagaimana di maksud pada ayat 1 (satu) panitia pemilihan tingkat pekon dapat melakukan klarifikasi pada instansi yang berwenang. (Wisnu)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *