Granat dan BNM-RI Desak Badan Kehormatan DPRD Way Kanan Proses Oknum Anggotanya Terlibat Narkoba

Bandar Lampung (SL)-Gerakan Nasional Antinarkoba (Granat) Kota Bandar Lampung mengingatkan komitmen partai Politik dalam pemberantasan Narkoba, termasuk kadernya yang terlibat penyalah gunaan narkoba. Apalagi kadernya duduk di kursi legislatif, maka partai harus segera melakukan evaluasi dan mengganti oknum wakil rakyatnya yang terlibat narkoba.

Baca: Kepala BNNP Lampung Benarkan Oknum Dewan PAN Way Kanan Ari Saputra Ditangkap dan Kemudian Direhab

Baca: Oknum Anggota Dewan Fraksi PAN Way Kanan Ditangkap BNNP, Kini Rehab di Loka Kalianda

“Sudah viral, dan cenderung merusak nama baik partai, dan citra wakil rakyat, terutama di Way Kanan, yang juga kampung halaman saya. Ada oknum anggota DPRD Kabupaten Way Kanan diduga terjerat kasus penyalahgunaan Narkoba. Seharusnya wakil rakyat itu tidak berperilaku demikian, jika benar terjadi sebagaimana yang dilansir beberapa media terhadap oknum dari PAN tersebut harus maka harus diberhentikan,” kata Ginda Ansyori Wayka.

Menurut Ginda, pihaknya sudah mendengar rumor tersebut, terlebih kemudian tersebar juga surat izin cuti yang bersangkutan yakni permohonan DPD PAN Way Kanan untuk dilakukan rehabilitasi rawat jalan atas nama pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial AS tersebut yakni Surat itu tertanggal 11 Mei 2022 yang dikirimkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN), di cap dan ditandatangani oleh Ketua DPD PAN Way Kanan.

“Tentu akibat adanya dugaan ini, yang bersangkutan diduga sudah tidak bekerja dan berkantor di DPRD Waykanan sejak ditangkap. Berkaitan dengan hal tersebut, kita minta Pengurus PAN Kabupaten Way Kanan untuk menyiapkan gantinya karena kita yakin masih banyak kader yang berkualitas yang tidak bermasalah dengan jati dirinya sebagai wakil rakyat,” katanya.

Karena, kata Ginda, wakil rakyat itu tugasnya mengurusi rakyat bukan lagi mengurusi dirinya yang bermasalah secara etika dan hukum termasuk dengan dugaan penyalahgunaan narkotika. “Kita desak Badan Kehormatan DPRD Waykanan untuk menggelar sidang kode etik karena diduga yang bersangkutan tidak melaksanakan tugas dengan baik dan mementingkan kepentingannya sendiri,” katanya.

Mengingat, lanjut Ginda, tugas, pokok dan fungsi BK DPRD memiliki tugas untuk memantau dan mengevaluasi disiplin dan/atau kepatuhan terhadap moral, kode etik, dan/atau Tata Tertib DPRD dalam rangka menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD, “Disamping itu BK DPRD juga harus meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan Anggota DPRD terhadap Tata Tertib dan/atau kode etik DPRD,” katanya.

Partai Politik Jangan Lupa P4GN

Hal yang sama dikatakan penggiat anti narkoba BNM-RI Fauzi Malanda. Dia meminta kasus yang terjadi sejak sepekan sebelum puasa lalu menjadi perhatian serius. “Artinya sudah hampir satu bulan lalu, dan baru tercium oleh media. Ini sudah harus segera dilakukan tindakan politik. Mencoreng DPRD, dan nama partainya. Ada apa masih harus ditolerasi. Perkara direhabilitasi kita setuju dan sah sah saja. Tapi secara konstitusi itu pelanggaran fatal,” kata Fauzi Malanda

Bahkan, kata Fauzi, PPKPU No 20/2018 itu mengatur bahwa mantan terpidana kasus korupsi tidak boleh mencalonkan diri pada Pemilu 2019. Bahkan ada pakta integritas pencalonan anggota legislatif, yang isinya tak menyertakan bekas terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi. “Lak ini malah langganan konsumsi narkoba. Berhubungan dengan bandar, bukan ditindak malah dijadikan penyumplai. Ini wakil rakyat apa,” katanya.

Fauzi menambahkan bahwa dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama dengan berbagai komponen bangsa, termasuk dengan organisasi partai politik, melakukan penandatanganan nota kesepahaman, terkait penyalahgunaan Narkoba. “Jadi jangan pura pura ga tau,” katanya. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *