Kepala BNNP Lampung Benarkan Oknum Dewan PAN Way Kanan Ari Saputra Ditangkap dan Kemudian Direhab

Bandar Lampung (SL)-Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung Brigjen Pol Edi Swasono membenarkan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu yang melibatkan oknum anggota DPRD Way Kanan, Ari Saputra, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Way Kanan. Dia diamankan sepekan jelang bulan Ramadhan April 2022 lalu.

Baca: Oknum Anggota Dewan Fraksi PAN Way Kanan Ditangkap BNNP, Kini Rehab di Loka Kalianda

“Benar itu sempat kita amankan. Ada kasusnya dan sudah lama, sebelum puasa. Karena hanya urine, dan pengkonsumsi maka kita katagorikan korban dan rehabilitasi. Sekarang masih menjalani rehab di Rehabilitasi Kalianda, Lampung Selatan,” kata Edi Swasono, kepada sinarlampung.co, Minggu 29 Mei 2022.

Jendral bintang satu ini juga membenarkan kronologis penangkapan seperti yang ramai diberitakan. “Ada tim yang melakukan operasi penindakan, dan mengamankan salah satu pengedar di wilayah Bandar Lampung. Saat dilakukan pengembangan si AS itu tiba tiba menghubungi tersangka yang diamankan, dan memesan barang atau ingin membeli sabu. Maka kemudian ikut kita amankan,” katanya.

Sementara melalui media di Way Kanan, Ketua DPD PAN Way Kanan Hi. Rozali Usman membenarkan jika salah satu Anggota Fraksi PAN Way Kanan atas nama Ari Saputra, saat ini sedang di rehabiitasi di Kalianda atas permintaan keluarga, dan karena niatan tersebut sangat mulai maka DPD PAN Way Kanan mendukung dan memberikan izin kapada Ari Saputra untuk berobat.

“Kalau berobat benar, kalau ditangkap itu saya tidak tahu karena saya ditelpon oleh Keluarga AS meminta izin agar AS diperbolehkan izin dari DPRD Way Kanan untuk berobat, jadi kalau dikatakan ditangkap saya tidak tahu, dan tentunya kalau memang ditangkap pasti melalui proses hukum dulu sebelum diputuskan untuk di Hukum atau direhap,” tegas Hi. Rozali Usman

Salah satu kerabat Ari Saputra, Yanto membantah jika Ari Saputra terjerat kasus penyalahgunaan Narkoba. Menurut Yanto, pihak keluarganya yang mengantarkan adiknya itu berobat ke Panti Rehabilitasi di Kalianda atas biaya pribadi.

“Siapa yang bilang adik saya ditangkap BNN, disini saya tegaskan kalau berita itu tidak benar karena saya selaku kakaknya yang menghantarkan langsung adik saya itu ke Panti rehabilitasi, atas seizin Ketua DPD PAN Way Kanan, dan surat suratnya lengkap,” ujar Yanto dilangsir radarwaykanan.com.

“Jadi adik saya itu memang diizinkan untuk direhab selama 3 bulan, dari sebelum lebaran tanggal berapa saya lupa karena saya masih diperjalanan ini, tetapi yang pasti adik saya itu tidak pernah di tangkap BNN, melainkan kami obati sendiri atas biaya sendiri dan hal itu seizin Ketua DPD PAN Way Kanan dan ada izin dari DPRD Way Kanan,” kata Yanto.

Sementara Ketua DPRD Way Kanan Nikman Karim membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima surat izin cuti dari Ari Saputra yang diajukan Fraksinya, yang disampaikan keluarga. Selama cuti, kata Nikman Karim, Ari Saputra masih aktif bekerja di DPRD. “Kadang dia hadir kok,” katanya.

Terkait kasus narkobanya, Nikmar menyatakan bahwa pihaknya sudah mendengar adanya peristiwa itu. Namun Nikman tidak bisa menjelaskan detilnya. “Ada saya dengar, ya begitu kabarnya, tapi saya tidak tahu persis, apa dan bagaimananya,” kata Nikman.

Terkait PAW karen kasus Narkoba, Nikmat mengatakan pihaknya belum menerima surat pengajuan PAW dari fraksi dan DPD PAN Waykanan. “Belum ada, tapi pada prinsipnya kami siap memproses bila ada pengajuan dari DPD PAN Waykanan melalui fraksinya di sini. Kita ngikut saja,” katanya. (red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *