Sengketa Keluarga Pasien dan Managemen RS Muhammadiyah Kota Metro Terus Berlanjut

Kota Metro (SL)-Dugaan Mall Praktek, terhadap pasien Sunarsih (Alm), dengan kode MR185959, oleh pihak medis RSU Muhammadiyah Kota Metro, berlanjut hingga gugatan keluarga pasien melalui pihak LPK dan telah berlangsung masa persidangan di Pengadilan Negeri Kota Metro. Minggu, 29 Mei 2022.

Pihak Pemerintah Kota Metro melalui Dinas Kesehatan hingga kini belum melakukan tindakan apapun, terhadap pihak RSU Muhammadiyah. Sebagaimana di atur dalam UU No.44/2009 Tentang Rumah Sakit, merujuk pada Perpres No.47/2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan. Dimana dalam aturan terkait jelas mengenai Hak dan Kewajiban serta Hak Pasien.

Termasuk didalam aturan terkait, sebagaimana dalam Perpres tersebut mengatur tugas pihak yang berkewenangan memberikan sanksi administratif, hingga sanksi pencabutan oprasional sementara, sebagaimana tercantum dalam Bab V Pembinaan dan Pengawasan Rumah Sakit, Bab IV Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Bab Kesatu Laporan Dugaan Pelanggaran.

Disebutkan dalam Pasal 71 yakni sanksi administratif yang dimaksud pada pasal 54 dan Pasal 65 ayat 3, dilakukan berdasarkan dari Pengaduan, Pemberitaan Media Elektronik/Cetak, dan atau hasil evaluasi monitorig, yang kemudian disampaikan ke Pemerintah Pusat atau Daerah selaku pemberi Perizinan Berusaha.

Sementara itu, pihak Dinas Kesehatan Kota Metro, dengan Kepala Dinas dr.Erla Andriani, sampai saat ini menutup diri, sulit ditemui untuk di konfirmasi dan diklarifikasikan.

Sidang Dugaan Mal Praktek RSU Muhammadiyah

Diketahui, sidang agenda mediasi, pada 11 Mei 2022, dipimpin oleh Raden Anggara Kurniawan, antara penggugat (Keluarga Pasien), tergugat (Pihak RSU Muhammadiyan), tidak berhasil. Sidang berlanjut, tertanggal 18 Mei 2022, pihak tergugat yakni tim medis atau dokter RSU Muhammadiyah, tidak hadir dan dilanjutkan sidang pembacaan gugatan.

Pada gugatan yang didaftarkan team advokasi Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Kota Metro dengan Nomor : 18/Pdt.G/2022/PN Metro, tercatat lima orang sebagai pihak Penggugat, yang diantaranya adalah Dedi Setiawan, Deni Suhendar, Diana, Dian Mayang Sari dan Dwiyah.

Sementara itu, pihak Tergugat yakni RSU Muhammadiyah yakni tergugat dr. Hanif, dr. Slamet Widodo, dr. Dhian Mega Kartika. Pihak RSU Muhammadiyah diduga juga melanggar UU dan Perpres yang di maksudkan mengenai Hak dan Kewajiban serta Hak Pasien.

Serta melanggar daripada standar pelayanan kerumah sakit yang dilakukan oleh tim medis RSU setempat, di nilai idak bekerja sesuai Standard Operating Procedure (SOP), atau tidak sesuai dengan acuan untuk melaksanakan tugas, pekerjaan sesuai dengan fungsi dan alat penilaian kinerja bagi instansi non-Pemerintah, berdasarkan indikator-indikator teknis, administratif dan prosedural sesuai tata kerja prosedure kerja, pada unit kerja rumah sakit umumnya.

Kasus itu bergulir setelah ada pengaduan salah satu keluarga pasien rumah sakit Muhammadiyah Kota Metro, kepada pihak Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Kota Metro, karena telah menjadi korban dugaan tindakan pelayanan yang tidak sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) rumah sakit.

Maka pihak Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Kota Metro, mendampingi keluarga pasien tersebut ke rumah sakit Muhammadiyah Kota Metro Selasa , 04 Januari 2022.

Pihak dari korban memberikan keterangan Agenda sidang tgl 18 Mei 2022 pembacaan gugatan dikarenakan mediasi dinyatakan gagal kami pihak keluarga melanjutkan ke persidangan untuk pembuktian dari hasil mediasi jelas pihak rumah sakit tidak punya itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan selama tiga kali mediasi prinsipal dalam hal ini rumah sakit tidak pernah hadir.

Pihak penggugat tetap pada gugatan yaitu tidak mendapatkan hak-hak kami sebagai pasien seperti yg di atur di dalam UU rumah sakit. “Kami tidak mendapatkan hasil ronsen, hasil pemeriksaan laboratorium dan hasil CT SCAN yang merupakan hak kami. Karena kami sudah melaksanakan kewajiban kami sebagai pasien yaitu membayar,” katanya.

Mengapa mediasi sampai dilaksanakan tiga kali karena, karena menginginkan penyelesaian masalah ini dengan mediasi seperti isi ketentuan dari UU rumah sakit yang menyatakan setiap sengketa medis wajib di selesaikan melalui mediasi jika rumah sakit tidak mau berdamai melalui mediasi dan merasa benar silahkan saja pembuktian di persidangan. “Buktikan yang jelas semua tindakan medis yang menyebabkan ibu kami meninggal mereka yang melaksanakan kami sudah melakukan kewajiban kami membayar,” katanya.

“Jika memang semua prosedur medis yang mereka lakukan terhadap almarhum ibu kami meninggal itu sudah sesuai dengan prosedur rumah sakit. Seharusnya pihak Rumah Sakit dari dari awal menemui kami duduk bersama, jelaskan kepada kami sehingga persoalan ini tidak harus sampai pengadilan,” lanjutnya.

Penggugat hanya meminta penjelasan saja itu sangat sulit sekali.” Rumah sakit memberikan keterangan tersebut kepada kami itu hak kami sebagai konsumen untuk mendapatkan keterangan sejelas-jelasnya tentang pelayanan medis yang kami dapat dan di undang-undang rumah sakit pun di jelaskan tentang hak dan kewajiban pasien,” ujarnya.

“Hasil ronsen, hasil pemeriksaan laboratorium, hasil CT scan, sejak ibu kami masuk rumah sakit di IGD sampai detik ini kami tidak mendapatkan hasilnya berupa hard coppy. Hasil CT Scan pun di beritahukan oleh dokter pada saat ibu kami kritis setengah jam sebelum ibu kami meninggal dunia,” lanjut penggugat.

Sedangkan hasil pemeriksaan laboratorium dan hasil ronsen sampai saat ini belum pernah ada pemberitahuan. “Seperti kita ketahui bersama hasil laboratorium dari pada saat pasien di IGD adakah dasar dari tindakan medis lanjutan di rumah sakit jika itu tidak pernah di ketahui hasilnya lalu atas dasar apa dokter melakukan tindakan medis di ruang perawatan,” katanya.

Denny Ma’ruf Syuhada, selaku Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Kota Metro. mengatakan pihaknya sudah mendatangi rumah sakit Muhamadiyah terkait dengan ada nya pengaduan dari keluarga pasien yang kurang puas dengan pelayanan rumah sakit Muhamadiyah.

“Disana kita bersama kawan-kawan media, kita belum bisa menemui pihak rumah sakit dengan alasan rapat dan sampai saat ini belum ada kabar lagi dari mereka. Untuk sekarang kita masih menduga adanya mall praktek, dan proses persidangan masih berlanjut sampai saat ini. Semoga segala upaya mendapatkan kepastian hukum yang berkeadilan dapat tercapai ”. ujarnya. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *