Korupsi Proyek Sampah Asisten III Kota Cikegon Masuk Penjara

Cilegon (SL)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon menjebloskan Asisten III pemda Kota Cilegon, Ujang Ling ke penjara, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Pembangunan Transfer Depo Sampah di Lingkungan Kaligandu, Kelurahan Purwakarta, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon senilai Rp939 Jutam tahun 2019, Selasa, 31 Mei 2022.

Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup itu ditahan Pidus Kejari Cilegon itu langsung digiring penyuduk Jaksa ke mobil tahanan, dan kemudian ditahan di Rutan Serang. Selain Ujang Iing,  jaksa juga menahan LH selaku penyedia dalam kegiatan pembangunan Depo Sampah itu.

Kepala Kejari Cilegon Ineke Indraswati mengatakan, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidusu) Kejari Cilegon telah memeriksa saksi UI dan saksi LH terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Transfer Depo Sampah di Kecamatan Purwakarta tahun anggaran 2019 pada Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Kota Cilegon.

“Dari hasil penyidikan didapatkan bukti permulaan yang patut untuk menetapkan dua orang tersangka. yaitu saudara Ujang Iing selaku pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen dalam kegiatan pembangunan depo sampah di Kecamatan Purwakarta dan LH selaku penyedia dalam kegiatan pembangunan Depo Sampah,” kata Ineke Indraswati, dalam konfrensi pers di Kejari Cilegon, Selasa, 31 Mei 2022 malam.

Menurut Inneke, kronologi perkara, berawal dari adanya Anggaran Transfer Depo Kecamatan Purwakarta tahun anggaran 2019 pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon yang berasal dari APBD Kota Cilegon tahun 2019 dengan pagu paket Rp939.200.000.

Setelah dilakulan proses tender, kata Ineke, PT Bangun Alam Cipta Indo ditentukan sebagai pemenang tender.
Selanjutnya, tersangka Ujang Iing selaku PPK melakukan penunjukkan penyedia dan memerintahkan PT Bangun Alam Cipta Indo untuk memulai pekerjaan dengan nilai kontrak sebesar Rp844.056.000.

“Namun pada faktanya tersangka LH selaku Direktur PT Bangun Alam Cipta Indo secara melawan hukum hanya meminjamkam bendera perusahaanya kepada orang lain untuk mengikuti tender dan melaksanakan pekerjaan konstruksinya,” jelasnya.

Kemudian tersangka UI, selaku PPK telah secara melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangannya untuk menyetujui pekerjaan pembangunan Transfer Depo Kecamatan Purwakarta tersebut untuk dilaksanakan pihak lain atau bukan oleh PT Bangun Alam Cipta Indo.

Pembangunan Transfer Depo Sampah Kecamatan Purwakarta tidak dilaksanakan sesuai rencana kontrak dan spesifikasi teknis. “Bangunan trans depo dinilai tidak dapat digunakan sesuai fungsi awalnya atau terjadi kegagalan bangunan,” katanya.

Dua orang tersangka UI dan LH dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Serang selama 20 hari terhitung 31 Mei 2022. “Jadi hari ini kita menetapkan dua tersangka UI selaku pejabat pembuat komitmen dan tersangka LH selaku penyedia atau kontraktor,” paparnya.

Kasi Pidana Khusus Kejari Cilegon Muhammad Ansari menambahkan pengembangan penyidikan ini berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Kerugian negara Rp844 juta. Pihaknya masih mengembangkan kemungkinan kepada tersangka lainnya.

“Kalau ada bukti permulaan yang cukup, nanti kita akan tetapkan tersangka lain. Tersangka LH dan UI sebelumnya kita periksa sebagai saksi, LH dari jam 1 siang sampai jam 6 sore. UI dari setengah 4 sampai jam 6 sore, pada hari ini,” ucapnya. (Suryadi/red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *