Ditkrimum Polda Lampung Jembloskan Bos Perumahan Puri Gading ke Penjara

Bandar Lampung (SL)-Pengusaha pengembang Perumahan Puri Gading, AK, warga Jakarta, di tahan di Ditkrimum Polda Lampung, terkait kasus penipuan 17 sertifikat bidang tanah di komplek perumahan Puri Gading, Teluk Betung, Bandar Lampung.

AK yang juga dikenal sebagai pengembang Perumahan Nasional, Chairman atau CEO di Moca@Loewen, L Projeck, Presiden Direktur & CEO Perumahan Puri Gading Lampung, Presiden Direktur di Perumahan Alam Raya bandara, dan bekerja di Bank Harfa, itu kini mendekam di sel Polda Lampung.

Direktur Reskrimum Polda Lampung Kombes Reynold EP Hutagalung membenarkan bahwa pengusaha pengembang perumahan itu ditahan, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan penggelapan. “Tersangka atas nama AK sudah ditahan. Kasus Pengembang Perumahan Puri Gading Bandar Lampung itu kini masih dalam proses penyidikan, Proses Sidik,” kata Reynold, Selasa, 31 Mei 2022.

Menurut REynold, tersangka AK di proses hukum atas laporan konsumen, bernama Hery Gunawan. Selaku konsumen Perumahan Puri Gading Hery membeli 17 bidang tanah di komplek perumahan Puri Gading itu. Namun hampir 18 tahun sertifikat hak milik korban tidak kunjung di dapat. “Selain pengembang, korban juga melaporkan Direktur. Kasus sedang di proses,” katanya.

Informasi di Polda Lampung menyebutkan, pada bulan April 2022, Hery Gunawan melaporkan kasus kepemilikan tanahnya ke Polda Lampung dan ditangani oleh Bagian Kriminal Umum. Hery berharap mendapatkan suatu keadilan hukum, dimana kasus yang menimpanya sudah dari tahun 2003 namun tidak ada penyelesaian.

Hery sempat diperiksa dan dimintai keterangan oleh Penyidik Polda Lampung tentang bagaimana dia membeli tanah dengan menunjukan bukti bukti pembayaran, namun sampai saat ini sudah tahun 2022 sertifikat tanahnya yang dibeli tak kunjung di terima. “Kita berulang menanyakan kepada Direktur pengembang perumahan, bernama Johan. Namun jawabannya selalu berputar putar dengan alasan alasan yang tidak masuk akal,” kata Hery di Polda Lampung.

Di Demo Warga

Medio, 13 Juli 2001 lalau, sekitar 200 kepala keluarga warga Sukamaju, Kota Madya Bandar Lampung, menduduki perumahan mewah Pantai Puri Gading. Aksi pendudukan dipicu tuntutan ganti rugi tanah yang digusur pengembang, penyelesaiannya berlarut-larut.

Warga terpaksa menduduki perumahan mewah di bibir Pantai Lempasing itu. Mereka menutup pintu masuk kompleks perumahan yang telah dihuni 300 KK. Selain itu, warga juga menggelar dapur umum. Akibatnya warga penghuni perumahan terganggu, sehingga banyak penghuni yang tak berani pulang ke rumahnya.

Pengembang PT Graha Cemerlang tak bersedia menerima warga dan tuntutan ganti rugi dengan harga tanah sesuai pasar sekarang. Sedangkan Manajer Pemasaran PT Servita Cemerlang tak bersedia berunding dengan alasan hanya bertugas memasarkan saja.

Sengketa tanah sebenarnya dimulai sejak 1992, ketika tanah warga dijual secara sepihak oleh seorang warga setempat yang mengatasnamakan warga. Menurut pengakuan warga, masalah itu telah dilaporkan ke pemerintah daerah dan DPRD Lampung hingga ke Wakil Presiden yang saat itu masih dijabat Try Sutrisno. Namun, tetap saja tak ada realisasinya. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *