Tujuh Ahli waris Lahan Kampung Serampok Somasi PT Bukit Asam Tarahan

Bandar Lampung (SL)-Tujuh Ahli waris lahan 35 ribu meter persegi, di Kampung Sukamaju (Serampok,red) melalui kuasa hukumnya Fajar Arifin SH, melayangkan somasi kepada PT Bukit Asam (BA) Tbk Unit Pelabuhan Tarahan (Peltar) yang menguasai lahan tersebut. PT Bukit Asam diiberi waktu tiga hari untuk menyelesaikan secara kekeluargaan, Selasa 31 Mei 2022 sekitar pukul 10.40 WIB

Dalam surat somasi bernomor 8/B/Som/FAA/V/2022 tertanggal 31 Mei 2022 tu disebutkan bahwa sejak 42 tahun yang lalu, pemilik lahan tidak mendapatkan ganti rugi dari PT BA Tbk Unit Peltar, meski lahan tersebut dikuasai oleh perusahaan plat merah itu.

“Sebelum somasi ini dikirimkan, klien saya sudah mengirim surat ke PT BA untuk meminta ganti rugi atas penguasaan lahan itu, tapi sayangnya tidak ada tanggapan,” ujar pengacara yang tergabung di Perkumpulan Advocaten Indonesia (PAI) itu, Selasa 31 Mei 2022.

Kuasa hukum menyebutkan bahwa pihaknya meminta PT BA membayar ganti rugi senilai Rp132 miliar lebih. ”Mereka (PT BA Pelabuhan Tarahan) sudah menguasai lahan itu sejak 42 tahun lalu, keluarga berikut ahli warisnya tidak bisa memanfaatkan lahan itu. Lagi pula, sebelum PT BA menguasai lahan itu, disana ada tanaman produktif berupa kelapa, pisang dan tumbuhan lain. So, Jelas ini merugikan klien kami,” ucapnya.

Jika somasi tidak ditanggapi, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum. “Kami akan menempuh jalur hukum, baik secara pidana maupun perdata. Tapi yang jelas, kami memberi ruang untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan. Kami tunggu selama 3 x 24 jam sejak somasi disampaikan, ada atau tidaknya iktikad baik dari mereka,” katanya.

Menanggapi somasi tersebut, Humas PT BA Peltar Yuliarmansyah dan Ivan yang menemui pengacara mengaku akan meneruskan surat somasi ke bagian legal juga ke PT BA Tanjung Enim. (red/)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *