Way Kanan (SL)-Polsek Pakuan Ratu, Polres Way Kanan mengamankan DS (36), warga Desa Ogan Jaya Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara, dalam Ops Sikat Krakatau 2022. DS diduga sebagai pelaku pencuri motor di areal PT. Budi Lampung Sejahtera (BLS) di Kampung Serupa Indah, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan.
Kapolsek Pakuan Ratu Iptu Tosira mengatakan peristiwa pencurian motor terjad pada hari Selasa, 21 Juli 2020 pukul 14:30 WIB. Saat itu korban bernama Erna Wati, sedang dalam perjalanan dari areal perkebunan menuju rumah korban yang berada di mess camping PT. BLS.
Dalam perjalanan, motor Honda Supra Fit warna Hitam dengan Nopol Z-4066-AH yang dikendarai korban kehabisan bahan bakar sehingga korban mendorong sepeda motor miliknya. “Saat itu korban bertemu dengan pelaku yang berpura-pura menolong korban. dan saat bensin terisi penuh motor langsung dibawa kabur oleh pelaku,” kata Kapolsek.
Korban akhirnya melaporkan ke keluarganya, yang kemudian sempat berusaha untuk mencari keberadaan sepeda motor yang telah dicuri. Dan pada saat proses pencarian ditemukan 4 orang pelaku tersebut sedang berada di sebuah gubuk di PT.BLS.
Mengenathu dicari para pelaku melarikan diri dan meninggalkan sepeda motor milik pelaku, termasuk motor korban. Dan para pelaku yang sudah dikenali oleh saksi berhasil melarikan diri, “Selanjutnya sepeda motor korban dan sepeda motor jenis suzuki titan yang diduga milik pelaku diamankan di Polsek Pakuan Ratu,” katanya.
Lalu, lanjut Kapolsek, pada Jum’at, 03 Juni 2022 pukul 01:00 WIB Tekab 308 Polsek Pakuan Ratu berhasil menangkap pelaku di Desa Ogan Jaya Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampung Utara, saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan.
“Sementara barang bukti sepeda motor berikut dua unit Hp berbagai merek milik korban dan sepeda motor suzuki smash titan serta sajam telah di kirimkan ke JPU dalam perkara yang sama atas nama tersangka Feri Fadli (telah diamankan terlebih dahulu),” katanya.
Atas perbutannya pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara. (Romy)
Tinggalkan Balasan