Bandar Lampung (SL)-Unit IV Siber Ditkrimsus Polda Lampung melakukan pemeriksaan terhadap wartawan korban pengancaman akan di bunuh oleh preman yang mengaku baking proyek di Lampung Selatan, medio 17 November 2021 lalu. Bahkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dilayangkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung, sejak 31 Mei 2022. Penyidik Siber Krimsus Polda Lampung kemudian meminta keterangan korban, Amuri, Kamis 2 Juni 2022.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Subdit V Siber Polda Lampung menerbitkan surat Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) Nomor : Sp Lidk/97N/2022/Subdit V/Reskrimsus, tanggal 31 Mei 202. Perkara Nomor : LP/B-2174(X)/2021/SPKT/POLDA Lampung, tanggal 17 November 2021 pelapor a.n. Amuri, wartawan tintainformasi.com, yang melaporkan ancaman melalui telepon, dengan sangkaan dugaan Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kasus itu sempat dilimpahkan ke Polres Lampung Tengah, namun kemudian ditarik kembali oleh Polda Lampung. Anggota Tim Kuasa Hukum LBH CIKA Ginda Anshori, mengatakan bahwa pihaknya sangat mensupport kerja cepat dari para penyidik Polda Lampung.
“Kami yakin dalam pemeriksaan kasus ini Penyidik Polda lebih mengedepankan kepentingan kebenaran dan keadilan serta tidak terpengaruh dengan intervensi yang dilakukan oleh pihak manapun,” kata Ginda Anshori, Kamis 2 Juni 2022.
Menurut Ginda, penghambat proses penyelesaian perkara ini adalah pada saat perkaranya dilimpahkan ke Polres Lampung Tengah dan ternyata pemeriksaannya mengalami stagnan yang diduga karena pengaruh intervensi dari pihak-pihak tertentu. Tapi setelah perkaranya diambil-alih Polda Lampung nyatanya bisa berjalan.
“Kami juga harapkan bahwa Penyidik Polda Lampung bisa bekerja secara efektif dibandingkan dengan Penyidik yang ada di Lampung Tengah, jangan sampai mengulangi kegagalan Penyidik sebelumnya. Yakin bahwa Penyidik saat ini ada energi yang positif sehingga perkara ini secepatnya bisa tuntas,” katanya. (Red)
Tinggalkan Balasan