Kasus Mafia Minyak Goreng Jampidsus Periksa Direktur Bisnis Jaringan dan Layanan Keuangan PT Pos Indonesia

Jakarta (SL)-Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), terkait pengembangan kasus Kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Direktur Bisnis Jaringan dan Layanan Keuangan PT Pos Indonesia diperiksa sebagai saksi oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus bersama enam saksi lainnya. “Hari ini ada 7 orang saksi diperiksa oleh tim penyidik Jampidsus,” terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Jumat 3 Juni 2022.

Ketujuh yang diperiksa masing-masing CS selaku Direktur Bisnis Jaringan dan Layanan Keuangan PT Pos Indonesia, R selaku Analis Perdagangan Ahli Madya, SPI selaku Staf Research & Advisory Indonesia, SH selaku Kepala Biro Hukum pada Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan RI, S selaku Staf Research & Advisory Indonesia.

Kemudian P selaku Fasilitator Perdagangan dan Staf Pemroses pada Bisnis dan System Single Sub Mission Perizinan Ekspor di Kementerian Perdagangan RI, dan SMI selaku Fasilitator Perdagangan Umum Kementerian Perdagangan RI. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” jelasnya.

Sebelumnya dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Mereka adalah, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana, lalu Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia MPT, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) SM, dan General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas PTS dan terbaru Lin Che Wei (LCW).

Perbuatan para tersangka melanggar tiga ketetentuan, yakni Pasal 54 Ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang tentang Perdagangan, Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 jo Nomor 170 Tahun 2022 tentang domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO), serta Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, jo Bab II huruf C angka4 huruf c Peraturan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teksnis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Oil, dan UCO.

Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. Terakhir Kejagung menetapkan Lin Che Wei sebagai tersangka dalam kasus mafia minyak goreng tersebut. Lin Che Wei merupakan Penasihat Kebijakan/Analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia. Dalam penyidikan, dia tercatat diperiksa sebanyak lima kali berturut-turut di setiap harinya. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *