Bandar Lampung (SL)-Menanggapi keluhan warga RT.12 Lingkungan I Kelurahan Way Kandis terkait berdirinya Tower Bersama Group (TBG) tanpa izin, Senin 06 Juni 2022. Syamsul selaku kuasa PT. Delvin Mitra Persada berjanji akan segera membongkar bangunan tower tersebut.
Dikatakan Syamsul, bahwa pihaknya siap melakukan pembongkaran setelah mendapat perintah dari PT TBG. “Kalau masalah pembongkaran tower, tidak sampai satu minggu, tapi nunggu perintah dulu dari TBG dan belum tentu saya yang diperintahkan membongkar,” tanggap Syamsul.
Dikatakan Syamsul pula jika pihaknya sudah menghadap ke Dinas Perkim terkait keluhan warga tersebut untuk segera melakukan pembongkaran. Namun pihaknya masih menunggu perintah TBG. “Saya sudah menghadap ke Dinas Perkim dan sudah disuruh segera bongkar tower yang kecil,” terangnya.
Yang menjadi pertanyaan dikalangan warga sekitar pembangunan tower TBG, jika tower yang telah memiliki izin di tahun 2020 lalu yang dibongkar, bagaimana dengan tower tanpa izin yang dibangun sekitar dua bulan lalu. “Kalau alasan pembangunan tower itu sudah ada izin, perlu dipertanyakan. Soalnya itu tower bangunan baru dan sepengetahuan saya yang memiliki izin itu tower lama (yang kecil-red),” timpal salah seorang warga.
Baca Juga : Tower Seluler Berdiri Tanpa Izin Warga Way Kandis Minta Pihak Terkait Bongkar
Diberitakan sebelumnya, warga RT.12 Lingkungan I Way kandis, meminta pihak terkait untuk menghentikan dan membongkar Tower Seluler yang baru berdiri berdampingan di areal bangunan tower tahun 2020 lalu.
Pasalnya, keberadaan tower tersebut, tidak memiliki izin warga sekitar termasuk pemegang kuasa wilayah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak dilengkapi dengan pengaman pagar pembatas tower yang bisa menimbulkan korban jiwa.
“Kami minta tower itu dibongkar dan tidak berada di wilayah kami karena tidak ada izin. Kami juga sudah berkoordinasi denga RT dan Lurah Waykandis agar dilakukan pembongkaran,” ujar Dodi salah satu warga sekitar.
Para warga bersama pamong setempat juga telah berkoordinasi dengan Dinas Permukiman Kota Bandarlampung terkait keberadaan tower tanpa izin tersebut. “Kami juga telah menemui pihak Dinas Permukiman agar operasinal tower dihentikan dan dilakukan pembongkaran karena tidak ada izin,” tantasnya.
Lurah Kelurahan Waykandis membenarkan jika warganya complain dan keberatan jika tower tersebut berdiri di wilayah merek a berarap pihak terkait tidak memberi izib atas berdirinya tower tersebut.
“Ya benar warga mengharapkan tower itu dibongkar karena berdiri tanpa musyawarah bersama warga sekitar. Karena selain keberadaannya berdempetan dengan tower lainnya, diseputar areal tower juga tidak dipasang pagar pembatas,” jawab Riskar Rais Lurah Waykandis. (Aan-red)
Tinggalkan Balasan