KPU Way Kanan Menerima PAW Ari Saputra

Way Kanan (SL)-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Way Kanan menerima surat permintaan verifikasi persyaratan calon Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD, Selasa 07 Juni 2022

Didampingi anggota Ketua KPU Way Kanan Refki Dharmawan secara simbolis menerima penyerahan surat permintaan verifikasi persyaratan calon PAW atas nama Ari Saputra yang dibawa oleh Staf Sekretariat Bagian Risalah DPRD Way Kanan Barusman dengan disaksikan Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Rojali.

Surat bernomor 005/108.b/II-WK/2022 tanggal 6 Juni 2022 itu di tanda tangani Ketua DPRD Way Kanan tersebut mengusulkan Adi Wijaya sebagai pengganti antar waktu Ari Saputra.

Refki Dharmawan mengatakan jika pihaknya secepatnya akan melakukan pemeriksaan dan penelitian surat yang diserahkan dan untuk tahapan selanjutnya akan diplenokan dokumen yang pihaknya terima.

“Tahapan selanjutnya, kita akan teliti calon Pengganti Antar Waktu apakah sesuai dengan Keputusan Penetapan calon terpilih dan kemudian kita menyampaikan berkas yang udah selesai tahapannya ini ke pimpinan DPRD Kabupaten sesuai Pemilu 2019 dan juga sesuai ketentuan Peraturan KPU,” kata Refki Darmawan.

Menurutnya proses ke tahapan selanjutnya, sampai ditetapkan dan di lantiknya calon PAW membutuhkan waktu paling lama 5 hari kerja. (Romy/Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *