Way Kanan (SL)-Jajaran Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Way Kanan dan Sekretariat KPU Kabupaten menyampaikan usulan dana hibah Pilkada Serentak 2024 dengan didampingi Kepala Badan Kesbangpol dan Kepala BPKAD Way Kanan kepada Bupati H. Raden Adipati Surya, SH, MM bertempat di ruang kerjanya Rabu 08 Juni 2022.
Usai Bertemu dengan Bupati Way Kanan, Ketua KPU Way Kanan Refki Dharmawan mengatakan bahwa sesuai ketentuan Pasal 166 Undang-undang 10 Tahun 2016 bahwa pendanaan Pemilihan Kepala Daerah dibebankan kepada APBD. Hal ini juga ditegaskan dalam Permendagri 54 Tahun 2019 sebagaimana diubah dengan Permendagri 41 tahun 2020., selain itu juga hal ini sesuai dengan arahan KPU RI dan KPU Propinsi Lampung, KPU Way Kanan telah menyusun Rancangan Anggaran Biaya Pilkada 2024 dengan mempedomani petunjuk teknis dan standard biaya masukan yang berlaku.
Refki menambahkan bahwa terdapat kenaikan usulan biaya Pilkada 2024 sebesar 44,4 Miliar. yang semula anggaran Pilkada tahun 2020 berjumlah 23 Milyar, disebabkan adanya peningkatan standar honorarium badan adhoc dan operasionalnya, penambahan jumlah TPS, sosialisasi dan kegiatan perjalanan dinas tatap muka yang pada tahun 2020 lalu banyak dilakukan secara daring.
Seiring dengan pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung, KPU Lampung telah membicarakan skema sharing anggaran antara KPU provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se Provinsi Lampung. Hasil kesepakatan bahwa honorarium operasional yang melekat pada kegiatan KPPS, PPDP dan relawan demokrasi akan dibiayai oleh KPU Provinsi, jelas Refki lagi.
Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya mengatakan Usulan Dana hibah Pilkada KabupatenWAy Kanan 2024 ini akan diterukan untuk ditindaklanjuti Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabipaten Way Kanan untuk dibahas bersama nanti.
Raden Adipati Surya menambahkan bahwa harus ada penyesuaian dari Pilkada 2020 lalu di masa Pandemi, dimana Pemkab Way Kanan nantinya juga akan memberi ruang bagi KPU untuk berbagi informasi kepemiluan dalam acara Pemerintah Daerah misalnya saat Musrenbang, Rakor-rakor maupun bisa juga saat reses Anggota DPRD, KPU bisa ikut turun menjadi narasumber, demi tercapai sosialisasi yang efektif dan efisien nantinya. (Romy/Red)
Tinggalkan Balasan