Way Kanan (SL)-Usai menerima penyerahan berkas PAW anggota DPRD Way Kanan Ari Saputra dari PAN, KPU Way Kanan langsun bergerak cepat dengan melakukan rapat pleno penelitian administrasi dan telah menyelesaikan proses penelitian administrasi pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Way Kanan,Rabu 08 Juni 2022.
Ketua KPU Way Kanan Refki Dharmawan didampingi Kadiv Teknis Penyelenggaraan Noprisah Hariyanto mengatakan, Setelah pihaknya (KPU,red) menerima surat dari Ketua DPRD Way Kanan, kami langsung melakukan penelitian administrasi dan rapat pleno dengan memperhatikan hasil pemilu 2019 untuk meneliti keabsahan calon pengganti antar waktu anggota DPRD Way Kanan atas nama Ari Saputra.
Berdasarkan ketentuan peraturan KPU nomor 6 tahun 2019, KPU sudah melakukan penelitian dan pemeriksaan berkas usulan calon pengganti antar waktu untuk disampaikan kepada DPRD Way Kanan.
Melalui surat KPU nomor 167/PY.03.1/1808/2022 tanggal 7 Juni bahwa calon anggota DPRD pengganti antar waktu perolehan suara terbanyak kedua untuk partai amanat nasional dapil Pakon Ratu, Negara Batin dan Negeri Besar atas nama Adi Wijaya dengan perolehan suara 1.966 memenuhi syarat
Sebelumnya melalui surat Ketua DPRD Way Kanan bernomor 005/108.b/II-WK/2022 tanggal 6 Juni 2022 mengusulkan Adi Wijaya,SH sebagai pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Way Kanan atas nama Ari Saputra. KPU Kabupaten Way Kanan memiliki waktu 5 hari untuk melaksanakan proses tersebut dan memberikan jawaban kepada DPRD. (Romy)
Tinggalkan Balasan