Lampung Utara (SL)-Polsek Bukit Kemuning digugat prapardilan oleh Advokat & Konsultan Hukum Heri Prasojo, S.H & Rekan, terkait penetapan tersangka Edi Sa’a, oleh penyidik Reskrim Polsek Kemuning, dalam perkara dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur, dalam pasal 82 UU RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak, yang peritiwa terjadi tahun 2017.
Kepada wartawan, Heri Prasojo, mengatakan dalam pemeriksaan oleh termohon (Polsek Bukit Kemuning-red), termohon hanya berdasarkan pada alat bukti saksi Testimonium de Auditu an Visum et Revertum. Kemudian, berdasarkan ketentuan pasal 72 KUHAP yang berbunyi : Atas permintaan tersangka atau Penasehat Hukum, Pejabat yang bersangkutan memberikan turunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk kepentingan pembelaannya.
“Pada tanggal 19 Mei 2021 kita meminta turunan BAP untuk pembelaan. Namun tidak diberikan oleh termohon dengan alasan lagi penyusunan berkas. Inikan bentuk tindakan kesewenang-wenangan dan melanggar hak-hak pemohon,” kata Heri di Pengadilan Negeri Lampung Utara, saat Sidang Pembacaan Tuntutan sekaligus mengajukan Permohonan Pra Pradilan, Senin 07 Juni 2021.
Menurut Heri, kejadian yang dialami terduga korban itu terjadi bulan Desember 2017, tetapi bukti Visum itu tahun 2021. “Artinya ada senggang waktu sekian tahun untuk bisa dibilang meminta yang namanya bukti visum. Kami menilai, berkaitan itu semua, kami menduga ini bisa saja, anak itu berhubungan dengan siapa,” kata Heri, didampingi Tim Muhammad Ridwan SH, Mukhlisin SH, Akhmad Julian SH, M.Imron Suhada SH.
Kuasa hukum lainnya, Muhammad Ridwan, menambahkan bahwa laporan Polisi yang dibuat korban tahun 2021 dan bukti Visum juga dilakukan tahun 2021, sementara kejadiaannya Desember 2017. ”Ada suatu hal kejanggalan, yaitu testimonium de audit, jarak antara waktu kejadian perkara dengan visum jarak lebih 3 tahun,” kata Ridwan.
Menurut Ridwan, Edi Sa’a ditetapkan sebagai tersangka diduga melakukan tindakan pelecehan terhadap anak di bawah umur. Yang mana si korban adalah anak tiri dari Edi. ”Dia mengakui hanya mencium kening sebagai rasa sayang bapak kepada anak dan anak itu sekarang baru mau lulus SMP, berarti kejadiannya anak tersebut kelas VI SD,” kata Ridwan.
Kuasa hukum Edi Sa’a berharap Hakim Tunggal yang menyidangkan dalam Pra Pradilan ini bisa seadil-adilnya karena ini menyangkut kelangsungan hidup seseorang. “Apapun hasil dari proses sidang ini kami akan terima dan semoga terbaik untuk klien kami,” kata Ridwan.
Lapor Mantan Istri
Sebelumnya, Maret 2021, ramai beredar kabar dugaan pelecehan yang diduga dilakukan Ed Warga Bukit Kemuning, terhadap anak tirinya, putri dari NR, mantan istri keduanya ED. NR membeberkan tuduhan kepada mantan suaminya kepada media lokal Lampung Utara.
NR menyebut, ED diduga telah melakukan pelecehan terhadap anak tirinya tersebut pada tahun 2017 lalu, saat ED masih hidup bersamanya. NR mengaku tidak terima ulah perlakuan mantan suaminya.
Menurut NR, anaknya mengakui bahwa sudah dipaksa melakukan perbuatan tak pantas dan tak senonoh oleh EI. “Saya juga tidak menyangka orang yang pernah bersama saya dan tega melakukan kepada anak walaupun dia bukan anak kandungnya,” kata NR.
NR, menyebut hal itulah yang menjadi pemicu pisahnya hubungan NR dan ED. “Kenapa saya berpisah karna permasalahan inilah bukan ada masalah yang lain. Keluarga besar saya tidak terima ulah perlakuan EI itu dan memang saat ini sudah saya serahkan kepengacara saya dan pihak yang berwajib,” kata NR. (Red)
Tinggalkan Balasan