Bandar Lampung (SL)-Rekanan yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek peningkatan jalan dan jembatan Way Batu, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat Rp1,3 miliar bersumber dari APBD tahun anggaran 2014, adalah mantan calon Bupati Pesisir Barat Aria Lukita Budiwan.
Aria Lukita Budiwan (ALB) ditetapkan tersangka oleh Kejari Lampung Barat saat itu di jabat Riyadi. Riyadi menyebut total kerugian negara dalam proyek tersebut Rp339 juta. Penetapan kedua tersangka tersebut berdasarkan hasil peningkatan penyelidikan ke penyidikan yang dilakukan Kejari Lampung Barat, dengan tersangka liannya PPTK.
Aria Lukita Budiwan kemudian membuat tetimoni dan permohonan peninjauan ulang status tersangka terhadap dirinya yang sangat dipaksakan dengan tekanan politik dan kekuasaan dengan menggunakan kekuatan hukum. Testimoni dibuat tanggal 7 Juni 2022, di tujukan kepada 16 lembaga hingga perguruan tinggi, diantanya Presiden RI dan Wakil Presiden RI, Watimpres RI, Kejaksaan Agung RI, DPR RI, Mahkamah Agung RI.
Kemudian kepada Komisi Hak Azazi Manusia RI, MENKOPOLHUKAM RI, Ketua BIN RI, Ketua Umum Partai PDIP, Ketua Umum Partai Gerindra, Gubernur Lampung, Wakil Gubernur Lampung, Kajati Lampung, Rektor UNILA, Kajari Lampung Barat, dengan melampirkan foto-foto kondisi lokasi proyek.
Kepada sinarlampung.co, Aria Lukita Budiwan menyampaikan bahwa testimoni terkait dengan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam Pekerjaan Peningkatan Jembatan Way Batu Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2014, sebagaimana yang telah diumumkan oleh Kajari Lampung Barat (RIYADI, S.H) Tanggal 23 Februari 2022 melalui media masa.
“Harapan saya agar semua pihak dapat mempelajari Testimoni saya. Karena menurut pandangan saya penetapan tersangka pada diri saya sangat dipaksakan dengan tekanan politik dan kekuasaan yang begitu besar menekan hukum. Saya memohon peninjauan ulang terhadap status tersangka yang telah ditetapkan kepada diri saya,” kata Aria Lukita.
Aria Lukita menjelaskan mengenai Pekerjaan Peningkatan Jembatan Way Batu di Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2014 itu. Menurutnya, pada tahun 2015 Kabupaten Pesisir Barat sebagai kabupaten baru mengadakan Pilkada Bupati I (pertama) yang diikuti empat pasang calon yatu Agus Istiqlal dan pasangan, Aria Lukita Budiwan dan pasangan, Jamal Nasir dan pasangan, dan Oking Ganda Miharja dan pasangan.
Pada saat itu persaingan begitu keras dan kandidat nomor dua Aria Lukita Budiman (ALB) dianggap calon terkuat oleh masyarakat, pengamat-pengamat politik dan menurut kandidat lainnya. Sehingga pasangan calon ALB menjadi bulan-bulanan black kampanye calon lain.
Salah satunya karena posisi ALB sebelumnya adalah pengusaha maka dengan memainkan LSM salah satu calon kandidat yang mempunyai koneksi di Kejagung mengadukan ALB ke Kejaksaan Agung yaitu Pekerjaan Pembukaan Jalan Kantor Bupati Labuh Way Pesisir Barat tahun 2014, Land claering Kantor Bupati Labun Way Pesisir Barat tahun 2014, Pembangunan Kantor Bupati Tahap Pertama Lauh Way Pesisir Barat tahun 2014, dan Peningkatan Jembatan Way Batu Pesisir Barat tahun 2014.
Dan semua itu di blow up besar-besaran di media masa dan di foto copy (diperbanyak) serta dibagikan hampir diseluruh rumah-rumah penduduk di Kabupaten Pesisir Barat sebelum hari pencoblosan suara.
Pasca Pilkada 2015 pemenangnya Agus Istiqlal pada tahun 2016 dan 2017 melalui Kajari Lampung Barat ALB hampir sepuluh kali dipanggil dan diperiksa dan ALB menjelaskan bahwa Pekerjaan Jalan Kantor Bupati Labuh Way Pesisir Barat tahun 2014, ALB kelebihan volume Rp3,6 Milyar (Back Up data Konsultan dan PU).
Untuk proyek Land claering Kantor Bupati Labuh Way Pesisir Barat tahun 2014, ALB kelebihan volume Rp. 6,4 Milyar (Back Up data Konsultan dan PU). Lalu Pembangunan Kantor Bupati Tahap Pertama Labuh Way Pesisir Barat tahun 2014, ALB baru dibayar Rp1 Milyar dari nilai kontrak Rp5 Milyar, sehingga terdapat kekurangan pembayaran Rp4 Milyar (Back Up data Konsultan dan PU). Dan sampai saat testimoni ini saya buat, pemda Pesisir Barat belum membayar kelebihan volume dan kurang bayar kepada saya sebanyak Rp14 Milyar
Kmeudian pada proyek Peningkatan Jembatan Way Batu Pesisir Barat tahun 2014, tidak ada temuan pemeriksaan BPK RI sedikitpun sedangkan hampir 50 pekerjaan lainnya di Pesisir Barat terdapat temuan dari BPK RI yang sampai sekarang tercatat di temuan pemeriksaan BPK RI tahun 2015, 2016 dan 2017.
Pada saat menjelang pilkada Pesisir Barat ke dua tahun 2020 yang di ikuti Pieter dan Fahrurozi, Aria Lukita Budiwan dan Erlina, serta Agus Istiqlal dan Zulqoini Sarif). “Saya mendapat telpon dari salah satu saudara mengatakan bahwa Kajari Lampung Barat mau bertemu karena di Kajari Lampung Barat ada masalah lama belum selesai yaitu pekerjaan Jembatan
Way Batu Pesisir Barat tahun 2014. Ada temuan dari Tim UNILA (itu alasannya), dan saya jawab mohon bantu diselesaikan,” kata Aria Lukita.
“Alasan saya pertama karena saya maju menjadi calon Bupati Pesisir Barat tahun 2020 ini. Bukan karena saking mampunya secara financial tetapi karena saudara-saudara dan kawan-kawan iuran bersama membiayai pencalonan saya di PILKADA Pesisir Barat ke dua tahun 2020,” kata Aria Lukita.
Kemudian, lanjut Aria Lukita, menurut pengetahuan dirinya tentang undang-undang korupsi RI kerugian negara itu berdasarkan atas temuan resmi dari BPK RI, sedangkan pekerjaan Peningkatan Jembatan Way Batu Pesisir Barat tahun 2014 tidak ada temuan
sedikitpun dari temuan BPK RI tahun 2015, 2016 maupun 2017, “Sedangkan banyak sekali temuan BPK RI di pekerjaan-pekerjaan di Kabupaten Pesisir Barat ini,” katanya.
Kemudian pekerjaan Peningkatan Jembatan Way Batu sampai saat testimoni ini dibuat, kondisi jembatan masih bagus dan digunakan masyarakat Pesisir Barat untuk aktivitas setiap hari. “Sementara banyak pekerjaan di kabupaten Pesisir Barat ini yang sudah mengeluarkan biaya beratus-ratus milyar, berpuluh-puluh milyar nilai pekerjaannya yang belum dirasakan
dan digunakan oleh masyarakat Kabupaten Pesisir Barat manfaatnya,” katanya.
Singkat cerita, lanjut Aria, PILKADA Pesisir Barat ke dua tahun 2020 selesai dan pemenangnya adalah Agus Istiqlal lewat keputusan MK setelah empat (IV) kali sidang di Mahkamah Konstitusi di Jakarta. Pasca PILKADA Pesisir Barat (II) ke dua tahun 2020 itu Aria Lukita kembali diperiksa Kejari.
Pada bulan Juni tahun 2021 saya dipanggil lagi oleh Kajari Lampung Barat lewat Aspidsus dan pertanyaannya umum seperti sebelumnya hanya ditambah disumpah di atas Al-Quran. “Pada bulan Agustus tahun 2021, saat itu saya sedang sakit batu empedu, dan berrobat diluar Krui Pesisir Barat, ada panggilan lagi dari Kajari Lampung Barat di rumah (panggilan I). Setelah saya pulang saya tunggu panggilan lagi tetapi tidak ada panggilan masuk berikutnya,” cerita Aria.
Kemudian, pada akhir bulan Desember tahun 2021, Aria Lukita menghadiri muktamar nasional NU di Bandar Lampung dan saya dikabari istri ada panggilan lagi. “Ya sudah saya tunggu panggilan ke dua lagi. Dan saya dirumah tidak pernah ada lagi panggilan menyusul,” katanya.
Lalu pada tanggal 20 Februari 2022 ada pergantian di Institusi Kejaksaan RI, salah satunya yang menerima SK penempatan baru adalah Kajari Lampung Barat (Riyadi) sebagai Aspidum di Kajati Papua. Pada tanggal 23 Februari 2022 kajari Lampung Barat Riyadi (belum serah terima jabatan) beserta asisten-asisten Kajari Lampung Barat mengundang media masa.
“Dan mengumumkan penetapan tersangka di pekerjaan Peningkatan Jembatan Way Batu Pesisir Barat tahun 2014 atas nama PPK inisial A dan kontraktor inisial ALB tanpa pemberitahuan secara lisan atau tertulis kepada saya ALB, dan saya cuma tau dari media masa yang beredar luas,” kata Aria.
“Pemberitahuan secara resmi kepada saya waktu pemeriksaan resmi saya sebagai tersangka tanggal 24 Mei 2022 oleh Aspidsus Kajari Lampung Barat dengan diberikan foto copy surat penetapan tersangka tertanggal 23 Februari 2022. Pada pemeriksaan saya 24 Mei 2022, saya bertanya kepada Aspidsus Kajari Lampung Barat apa alasan saya ditetapkan sebagai tersangka?,” uarnya.
Jawaban Aspidsus Kajari lampung Barat, kata Aria Lukita, pertama berdasarkan temuan TIM UNILA tahun 2018 atas nama Sasana Putra, S.T, M.T. Kedua Surat penetapan kerugian negara oleh BPKP Lampung tanggal 23 Desember 2021 (bukan BPK RI)
Berdasarkan testimoni saya tadi, dan kemudian diskusi-diskusi dengan Aspidsus, Asjatun dan pegawai Kajari Lampung Barat. Kemudian diskusi dengan rekan-rekan aparat hukum lainnya di Propinsi Lampung.
“Perbincangan dengan rekan-rekan praktisi hukum di Lampung dan di Jakarta, perbincangan yang beredar dan tanggapan real masyarakat Pesisir Barat. Bahwa sekarang kerangka teknis dan kerangka hukum penetapan saya sebagai tersangka ini sangat menonjol terdapat tekanan politik dan kekuasaan yang begitu besar menekan hukum,” katanya.
Maka lewat testimoni ini, demi menjaga marwah hukum Indonesia di mata masyarakat dan kepercayaan masyarakat terhadap aparat hukum dan tokoh-tokoh bangsa ini, jangan hukum dipermainkan oleh politik dan kekuasaan. Demi ketenangan, ketentraman dan pembelajaran bagi masyarakat Indonesia.
“Khususnya masyarakat Pesisir Barat Lampung, saya mohon penetapan tersangka dipekerjaan Peningkatan Jembatan Way Batu Pesisir Barat tahun 2014 dapat di kaji ulang karena prinsip hukum itu mencari keadilan dan kebenaran, bukan mencari kesalahan,” katanya
“Pembelajaran bagi kita semua demi terciptanya PILPRES, PILEG dan PILKADA Gubernur dan Bupati serentak 2024 yang benar-benar dilandasi politik mengedepankan kultur kita manusia Indonesia yang berakhlak, beretika dalam koridor undang-undang demokrasi yang sesuai hukum dan budaya Indonesia, berpolitik sesuai cita-cita pendiri Bangsa Indonesia,” tambahnya.
Terakhir, adalah pembelajaran untuk menciptakan suasana pembangunan yang kondusif dan baik bagi pelaku-pelaku pembangunan dan investasi (khususnya konstruksi). “Demi menunjang program pembangunan yang sedang giat-giatnya di Negara Republik Indonesia yang dipelopori oleh bapak Presiden Jokowi kita sekarang,” katanya. (Juniardi)
Tinggalkan Balasan