Kliennya Dizolimi, Ahmad Handoko Ajukan Peninjauan Laporan Terhadap DS

Bandar Lampung (SL)-Ahmad Handoko menilai kliennya, DS telah dizolimi atas tuduhan dugaan tipu gelap yang terus-menerus dipublikasi sepihak. Beberapa kali laporan diproses namun tak kunjung cukup bukti. Advokat top ini akhirnya mengajukan peninjauan kembali terhadap laporan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprint Sidik/615/VIII/2020/Reskrim, pada 6 Agustus 2020.

Surat penyidikan keluar atas laporan ND pada tahun 2020 atas perkara tak selesainya pengurusan sporadik tanah senilai Rp.500 juta di Gunung Kunyit, Laporan tersebut sudah bolak-balik dikembalikan kejaksaan.

Menurut DS, laporan ND tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. “Kasusnya berlarut-larut, bolak-balik karena tidak cukup bukti. Dia posisi saksi transaksi soal pengurusan surat tanah antara ND dengan MS. Makanya, sudah dua kali ganti kapolresta, tiga kali ganti kanit, dan tiga kali ganti kasatreskrim, laporan dari 18 Februari 2020 tak kunjung terbukti hingga kini,” ujarnya kepada awak media, Rabu 14 Juni 2022.

Advokat DS, Ahmad Handoko mengatakan hak ND untuk berharap laporannya ditindak lanjuti kepolisian. Namun, semua perkara pidana yang disampaikan tergantung pada alat bukti.

“Apakah cukup untuk masuk kepersidangan atau tidak?” tanyanya. Dia mengatakan sejak awal sangat yakin jika perkara yang melibatkan DS tidak cukup bukti untuk diteruskan kepersidangan,”tandasnya.

Bagaimana akan P21 untuk dilimpahkan ke persidangan jika alat bukti dan keterangan saksi-saksi perkara yang dilaporkan ternyata tidak mendukung ke arah tersebut, ujarnya.

“Sebab, jika dipaksakan, yang terjadi perkara ini malah bisa diputus bebas oleh majelis hakim, bisa menimbulkan citra negatif dalam rangka upaya penegakkan hukum,”paparnya.

Ahmad Handoko sangat yakin bahwa kinerja penyidik kepolisian dan jaksa penuntut umum sudah sangat profesional dalam memeriksa dan menangani perkara seperti ini.  (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *