Bandar Lampung (SL)-Bank Lampung diduga abai terhadap peringatan Bank Indonesia dalam penetapan National Standard Indonesian Chip Card Specification (NSICCS) sebagai Standar Nasional Teknologi Chip kartu ATM dan/atau kartu Debit yang akan digunakan oleh seluruh penyelenggara kartu ATM dan atau kartu Debit di Indonesia.
Pasalnya, Bank Indonesia melalui Surat Edaran Bank Indonesia No.17/52/DKSP tanggal 30 Desember 2015 telah menetapkan bahwa paling lambat 30 Juni 2017 seluruh kartu ATM dan kartu debit, termasuk yang masih menggunakan teknologi magnetic stripe wajib menggunakan Personal Identity Number (PIN) 6 digit. Sementara, hingga kini, Bank Lampung Lampung belum merampungkan edaran BI tersebut.
Melalui Surat Edaran Bank Indonesia tersebut, implementasi secara penuh ditargetkan selesai pada 31 Desember 2021. Namun pelaksanaannya dilakukan secara bertahap. Tahap 1 (batas waktu 30 Juni 2017) untuk menyelesaikan (1) sistem host dan back end (2) penyediaan perangkat ATM/EDC, kartu ATM dan kartu Debit baru wajib dilengkapi standar nasional chip dan (3) penggunaan PIN online 6 digit pada seluruh kartu ATM dan kartu debit, khususnya yang masih menggunakan teknologi magnetic stripe.
Tahap 2 (batas waktu 31 Desember 2018) Implementasi 30% kartu ATM dan atau kartu Debit yang beredar telah menggunakan teknologi chip dan PIN online 6 digit. Tahap 3 (batas waktu 31 Desember 2019) Implementasi 50% kartu ATM dan atau kartu Debit yang beredar telah menggunakan teknologi chip dan PIN online 6 digit.
Kemudian Tahap 4 (batas waktu 31 Desember 2020) Implementasi 80% kartu ATM dan atau kartu Debit yang beredar telah menggunakan teknologi chip dan PIN online 6 digit. Tahap 5 (batas waktu 31 Desember 2021) Implementasi 100% kartu ATM dan atau kartu Debit yang beredar telah menggunakan teknologi chip dan PIN online 6 digit.
Laman resmi Bank Indonesia bi.go.id, disebutkan penerapan NSICCS pada kartu ATM/Debit memiliki tujuan utama untuk meningkatkan keamanan bertransaksi menggunakan kartu ATM dan/atau kartu. Selain penerapan NSICCS, sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan keamanan bertransaksi alat pembayaran menggunakan kartu (APMK),
BI juga menyebutkan masyarakat juga dapat berpartisipasi untuk senantiasa bersama-sama mengawal dan mengikuti tahapan implementasi agar dapat berjalan lancar dan mencapai tujuan memperkuat keamanan dalam bertransaksi non tunai, khususnya transaksi non tunai menggunakan kartu ATM dan atau kartu debit.
Bank Lampung Tidak Transparan
Sementara tidak adanya jaminan uang nasabah di Bank Lampung, mendapat sorotan dari Komisi III DPRD Provinsi Lampung. Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Noverisman Subing mengatakan sebagai Bank Pemerintah, Bank Lampung juga punya kewajiban untuk berprilaku transparan dan akuntabel, terkait kasus yang merugikan nasabah tersebut.
“Bank Lampung ini harus transparan, benarkan kasus itu skiming, berapa korban skimming, besarannya berapa, berapa yang sudah dipulangkan, brapa yang belum. Kemudian bagaimana penangananya,” kata Noverisman Subing.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, meminta bagian IT Bank Lampung harus lebih teliti lagi kedepannya. “Jangan sampai persoalan ini kedepannya terus berulang. Sehingga masyarakat yang jadi korbannya,” katanya.
Sebelumnya, manajemen Bank Pembangunan Daerah (BPD) atau Bank Lampung menyatakan kasus itu adalah skiming, dengan jumlah korban sebanyak 48 kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Sehingga pihak Bank Lampung mengimbau agar masyarakat yang kartu ATM nya belum berbasis teknologi chips, segera melapor agar diganti yang terbaru.
“Terkait skimming ada 48 kartu yang masih terindikasi hingga saat ini. Untuk jumlah total atas kejadian tersebut, nominalnya itu masih dalam hitungan kami. Nanti setelah tahu nilainya kami sampaikan,” kata Kabag E-Channel Bank Lampung, Dino Pramono di Hotel Novotel Bandar Lampung, Senin 13 Juni 2022.
Dino mengungkapkan puluhan kartu ATM nasabah yang masih terindikasi Skimming itu tersebar di beberapa kantor cabang Bank Lampung. “Tersebar di beberapa kantor cabang Bank Lampung di antaranya ada yang di Jalan Kartini dan Teuku Umar,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut, lanjut Dino pihaknya masih terus diselidiki oleh tim. “48 kartu ATM tersebut kasusnya masih dalam proses pemeriksaan dan sampai saat ini masih dikatakan terindikasi skimming, dan kami juga sudah bekerjasama dengan pihak kepolisian terkait keamanan,” ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Utama Bank Lampung Presley Hutabarat mengatakan, atas kejadian tersebut, pihaknya akan terus melakukan edukasi kepada nasabah agar terhindar dari skimming. “Kami akan lakukan edukasi kepada nasabah, dan ini akan dilakukan secara rutin,” kata dia.
Presley Hutabarat juga mengatakan, soal skimming itu pihak Bank Lampung langsung gerak cepat menangani persoalan. “Bahkan nasabah sudah ada yang diganti. Tapi itu semua juga melewati proses, ada tim verifikasi dan audit, setelah itu baru diproses,” katanya yang akan melapor ke Polisi soal itu. (Red)
Tinggalkan Balasan