Ribuan Guru PPPK Belum Terima SK dan Terancam Tidak Gajian

Lampung Tengah (SL)-Sekitar 1859 Guru yang dinyatakan lulus sebagai lulus sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) tahap 1 dan 2 se Kabupaten Lampung Tengah, hingga kini belum menerima surat pengangkat. Sementara nama mereka sudah tidak lagi terdaftar sebagai guru penerima honor dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Hal itu terungkap, setelah perwakilan para guru lolos PPPK dari 28 Kecamatan di Lampung Tengah mengadukan nasib mereka kepada Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI Lampung Tengah, Rabu 16 Juni 2022.

Ketua PGRI Lampung Tengah Edy Wahyono mengatakan PGRI sebagai wadah organisasi profesi keguruan atau rumah besarnya para guru, PGRI memiliki peran penting dalam menampung aspirasi seluruh guru. Termasuk para guru yang saat ini telah dinyatakan lulus sebagai PPPK.

“Tadi kita sudah melakukan audiensi dengan perwakilan guru P3K dari 28 Kecamatan se-Kabupaten Lampung Tengah, dan sudah dibuatkan juga surat pernyataan para guru P3K untuk segera di SK-kan maksimal bulan Juli 2022. Dan kita siap meneruskan kepada pemerintah daerah terhadap aspirasi para guru PPPK ini, ” kata Edy Wahyono.

Apalagi, kata Edy, para guru yang telah dinyatakan lulus seleksi PPPK itu,  terhitung pada tahun ajaran baru sudah tidak boleh dianggarkan lagi honornya dalam BOS. Sehingga nasib mereka beberapa bulan ini tidak mendapatkan penghasilan. “Sementara di Kabupaten lainnya seperti Way Kanan, mereka telah diberikan SK oleh Bupati Raden Adipati Surya, sejak beberapa bulan yang lalu,” katanya.

Sementara Sekertaris Daerah Pemkab Lampung Tengah Nirlan meminta para PPPK di Lampung Tengah untuk bersabar, karena saat ini SK tersebut sedang dalam proses di Badan Kepegawaian Nasional (BKN). “Masih proses. Sabar,” Kata Nirlan.

Sekretaris BKPSDM Lampung Tengah Deni Pandji juga mengatakan hal yang sama, dengan menyebut masih dalam proses di BKN. “Masih proses di BKN. Sudah diajukan. Namanya kan BKN bukan hanya ngurusi Lampung Tengah,” ujarnya.

Deni menyatakan pihaknya tidak bisa memastikan kapan selesainya SK tersebut di BKN. Soal gaji PPPK saat ini itu bukan kewengan dirinya, tapi kewenangan BPKAD. “Kita tak bisa memastikan kapan selesainya. Kalau sudah selesai akan langsung dibagikan. Soal gaji Itu bukan wewenang kita. Tanya aja ke BPKAD,” katanya. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *