Bandar Lampung (SL)-Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Lampung menetapkan mantan Direktur PT Karya Nusa Tujuh, anak perusahaan PTPN VII, Indah Irwanti sebagai tersangka kasus korupsi anggaran pembangunan kandang dan proses penggemukan sapi tahun 2015-2020. Oknum pegawai PTPN VII itu disangka menggelapkan Rp5,7 miliar dari total anggaran Rp30 miliar.
Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Alsyahendra membenarkan penetapan tersangka kepada salah satu pegawai BUMN PTPN VII itu. Dari keterangan pelaku, uang korupsi tersebut digunakan oleh tersangka untuk bermain bisnis perusahaan pialang. “Dari keterangan tersangka uang tersebut telah habis digunakan untuk berinvestasi di perusahaan pialang yakni Solid Gold dan Trading Forex,” kata Alsyahendra, Jumat 17 Juni 2022 di Polda Lampung.
Menurut Alsyahendra, bahwa tersangka sudah tidak lagi menjabat sebagai direktur. Namun tersangka masih berstatus sebagai pegawai di PTPN VII dan berkas perkara tahap satu telah dikirimkan ke Jaksa. “Saat ini berkas sudah dilimpahkan kepada kejaksaan untuk diteliti, dan dalam kasus ini sangat dimungkinkan untuk kami melakukan pengembangan berdasarkan fakta-fakta yang ada hingga ke akarnya,” katanya.
Langsung Dipecat
Sementara PTPN VII menyebutkan bahwa pihaknya langsung mengambil tindakan dengan melakukan pemecatan kepada mantan direktur anak perusahaan PTPN VII IIR. IIR dipecat dari kepegawaian BUMN, seiring denagn penetapan IR sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana penggemukan sapi dan pengadaan kandang PTPN VII senilai Rp 5,7 miliar.
Sekretaris Perusahaan PTPN VII Bambang Hartawan mengatakan bahea benar IIR adalah pegawai di perusahaan BUMN PTPN VII. “Manajemen PTPN VII telah menetapkan sanksi penegakan disiplin kepada yang bersangkutan hingga pemutusan hubungan kerja,” kata Bambang dalam keterangan tertulis, Jumat 17 Juni 2022 sore.
Menurut Bambang manajemen perusahaan juga telah meminta tersangka IIR mengembalikan sejumlah kerugian. Namun hingga kini belum dilakukan. “Kita sejak awal mendukung penuh langkah aparat penegak hukum melakukan tindakan penegakan hukum lebih lanjut,” katanya.
Penyusuran sinarlampung.co menyebutkan Program dan operasinal salah satu anak perusahaan PTPN VIII yaitu PT Karya Nusa Tujuh (KNT) menjalan operasional perusahaan tidal lepas dari kendali managemen PTPN VII. Salah satunya saat menjajaki kemungkinan kerja sama dengan PT Satmakura Mitra Usaha untuk penggemukan sapi.
Dalam kerjasama ini, PT KNT akan memanfaatkan produk sampingan dari pengolahan tebu di PG Bungamayang sebagai pakan utama, juga menyediakan kandang untuk proses penggemukan. Pertemuan awal penjajakan kerjasama ini berlangsung di Ruang Harmoni Kantor Direksi PTPN VII, Jumat 17 September 2021.
Sinergi antara BUMN Perkebunan dan lembaga lokal dalam rangka optimalisasi asset PTPN VII yang merupakan anak perusahan Holding perkebunan. PT Satmakura telah menjalin sinergi dengan beberapa pihak dalam bisnis penggemukan sapi. Antara lain, Bulog sebagai induk bidang logistik negara, PT Berdikari sebagai pemasok sapi bakalan, PD Pasar Cipinang sebagai retail daging, dan beberapa pihak.
SEVP Business Support PTPN VII Okta Kurniawan mengatakan, pada prinsipnya PTPN VII selaku perusahaan yang mengelola budidaya tanaman tebu sangat mendukung penawaran PT Satmakura untuk melakukan kerjasama dalam hal penggemukan sapi dikarenakan tanaman tebu dengan segala produk turunannya sangat cocok dalam kerjasama ini dan juga Kita punya pabrik gula yang diolah dari tebu.
Untuk Kerjasama tersebut, PTPN VII akan menugaskan PT KNT selaku anak perusahaan yang telah berpengalaman dalam bidang penggemukan sapi, dikutip INFO BUMN dari laman resmi Kementerian BUMN.
Sejarah PT KNT
PT Karya Nusa Tujuh atau disingkat PT KNT merupakan anak perusahaan dari PT Perkebunan Nusantara VII (PTPN VII) yang bergerak diberbagai bidang, khususnya bidang peternakan, pakan ternak, dan pupuk organik. Pada awalnya PT KNT berbentuk Proyek Pengembangan Usaha Peternakan, yang bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah berbagai produk samping dari PTPN VII, yaitu bungkil inti sawit, tetes, solid sawit, pucuk tebu, dan kulit kakao.
Bahan-bahan tersebut dimanfaatkan dan diolah menjadi bahan pakan ternak, selanjutnya produk samping/limbah dari usaha peternakan berupa kotoran hewan (kohe) juga dapat digunakan sebagai pupuk organik bagi perkebunan (sawit dan tebu) sehingga terbentuk usaha baru yang terintegrasi antara peternakan dengan perkebunan.
Selanjutnya mengingat usaha pengembangan peternakan berbeda dengan core bussines perusahaan inti PTPN VII, maka PTPN VII melakukan pemisahan manajemen melalui pendirian anak perusahaan. Pemisahan ini bertujuan agar manajemen usaha peternakan ini dapat lebih fokus dan diharapkan dapat berkembang dengan optimal.
Proses pembentukan usaha ini telah dirintis sejak tahun 2009 yang dimulai dengan pengumpulan referensi, percobaan pembuatan pakan, dan lain-lain. Kemudian pada tahun 2012 dilakukan penyusunan Studi Kelayakan yang bekerjasama dengan Fakultas Peternakan Institut Pertanian Bogor.
Kemudian pada 18 Januari 2013, PT. KNT resmi didirikan berdasarkan Akta Notaris Sujono Paryono nomor 05 dan Pengesahan Anggaran Dasar oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusana nomor AHU-21361.A.H.01.01 Tahun 2013 tanggal 19 April 2013 sebagai Anak Perusahaan PTPN VII untuk menjalankan roda usaha peternakan.
PT Karya Nusa Tujuh mempunyai dua lokasi produksi yang berada di wilayah kerja PTPN VII, yaitu: (1). Farm Bekri yang terletak di Unit Bekri Afdeling IV, (2). Farm Bungamayang yang terletak di Distrik Bungamayang, tepatnya di wilayah kerja Rayon II unit Bungamayang
Kelola Sapi Perah
PT Karya Nusa Tujuh (KNT)—anak perusahaan PT Perkebunan Nusantara 7 (PTPN 7) juga memelihara sapi perah di Kampung (Desa-red) Sinar Banten, Kecamatan Bekri, Kabupaten Lampung Tengah pada lahan seluas 93.51 km² dan ketinggian wilayah ± 60 mdpl, dengan koordinat 5°5’48” LS dan 105°8’15” BT. Indukan sapi yang sedang berproduksi sebanyak 10 ekor dari populasi 17 ekor sapi (sisanya masih bunting dan pedet).
Waktu itu, Direktur PT KNT Indah Irwanti, mengatakan perusahaannya memelihara sapi perah sejak 2015. Rata-rata produksi susu segar sekitar 60 liter per hari. Sekitar 40 liter di antaranya difermentasi dengan asam laktat untuk selanjutnya diolah menjadi yogurt aneka rasa.
“Kami sedang berusaha mendongkrak pemasaran susu dan yogurt. Ketika pemasaran sudah meningkat baru ditambah populasi indukan sapi perahnya. Untuk itu kami berharap semua pemangku kepentingan di Lampung mempromosikan susu segar produksi daerah sendiri,” ujarnya di dampingi Dwi Satria Atmaja, Asisten Manajer Operasional PT KNT dan staf pengawas peternakan PT KNT Yulia Apriana. (Red)
Tinggalkan Balasan