Sindikat SIM Palsu di Tulang Bawang Barat Ditangkap

Tulang Bawang Barat (SL)- Tim Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat menangkap lima sindikat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu di wilayah Tulang Bawang Barat. Mereka Anggi Sastio alias AS (26), Agus Maarif alias AM (26), Ardian Rinaldi alias AR (26), Karmujianto alias KM (34) dan Andri Prasetyo alias AP (22).

Para pelaku berbagi peran mulai dari yang mencari pembuat SIM< kemudian membuat atau mengedit SIM Palsu menggunakan aplikasi Foto Editor menyerupai SIM asli, mengubah Foto SIM palsu menjadi file PDF dengan ukuran sesuai dengan SIM aslinya. Kemudian dicetak dilokasi percetakan fotocopy sesuai ukuran SIM.

“Pelaku AS merupakan otak kejahatan membuat atau mengedit SIM Palsu menggunakan aplikasi Foto Editor menyerupai SIM asli, mengubah Foto SIM palsu menjadi file PDF dengan ukuran sesuai dengan SIM aslinya, dan mendapatkan keuntungan Rp 100.000 s/d Rp.150.000 per 1 buah SIM,” kata Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi melalui Kasat Reskrim AKP Fredy Aprisa Parina, Senin 20 Juni 2022.

Kemudian, kata Kasat, pelaku AM Mencari tempat percetakan (Fotocopy), untuk mencetak SIM palsu, mendapatkan keuntungan Rp100-Rp150 ribu per 1 buah SIM. “Pelaku AR Mencari pelanggan yang ingin membuat SIM palsu, mengumpulkan dokumen berupa Foto orang dan Foto KTP, mengirimkan dokumen kepada ANGGI, mengambil atau menerima uang dari pelanggan yang membuat SIM palsu, mendapatkan keuntungan satu juta seratus ribu, per 1 buah SIM,” ujarnya.

Kemudina, lanjut Kasat, pelaku KM berperan mencetak atau print SIM palsu, mendapatkan keuntungan Rp20 ribu untuk satu buah SIM. “Pelaku AP berperan mencari pelanggan yang ingin membuat SIM palsu mendapatkan keuntungan Rp100 ribu per 1 buah SIM. Para pelaku telah mengakui perbutannya,” kata Fredy.

Fredy menjelaskan, kasus ini terungkap sejak Sabtu 18 Juni 2022 sekira jam 01.00 wib lalu. Anggota Sat Reskrim bersama Sat Intelkam Polres Tubaba mendapatkan Informasi bahwa, telah terjadi dugaan tindak pidana Pemalsuan Dokumen berupa Surat Izin Mengemudi (SIM).

“Dan dari hasil informasi tersebut anggota Sat Reskrim dan pers Sat Intelkam mengamankan tiga orang di duga pelaku AS, AM dan AR bersama barang bukti kemudian di bawa ke Polres Tuba Barat. “Kemudian dari hasil keterangan 3 pelaku, bahkan SIM tersebut di cetak di Fotocopy ACDC, di Tiyuh Mulya Kencana,” ujarnya.

Tim Sat reskrim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pemilik Fotocopy KR, beserta barang bukti dan seorang laki-laki yang bernama AP. Keduanya kemudian di bawa ke Polres Tulang Bawang Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Barang Bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku yaitu 5 unit handphmend, 5 buah SIM BI UMUM diduga palsu, 1 buah SIM BII UMUM didugkomplot, 1 unit printer merek canon 2770 dan Kertas PVC merk e-Prirum.

“Atas kejahatannya, ketiga pelaku itu dijerat Pasal 263 ayat (1)KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP tentang Pemalsuan Surat. Ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun penjara,” kata Fredy. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *