RIAU (SL)-Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, meringkus sedikitnya 17 orang yang terlibat dalam peredaran gelap Narkotika. Tiga pelaku diantaranya adalah perempuan dalam enam kasus rentetam berbeda dengan total barang bukti Sabu seberat 48,31 Kilogram serta uang tunai Rp131.800.000.
Seorang pelaku melibatkan warga Lampung. Petugas juga menembak satu tersangka yang juga merupakan residivis berinisial SU pemain narkoba asal Sumatera Utara itu dilumpuhkan, saat berupaya melarikan diri dari sergapan polisi menggunakan mobilnya.
SU ditangkap bersama rekannya TA ketika melintas di Jalan Soekarno Hatta Kota Dumai, Provinsi Riau. “Kita mendapat informasi adanya penyelundupan Narkoba asal negeri Jiran Malaysia yang masuk ke Riau. Penyelidikan dilakukan dan sempat terjadi kejar-kejaran hingga tim berhasil mrnghentikannya,” kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto dalam jumpa persnya, Selasa 21 Juni 2022.
Sunarto didampingi Direktur Resnarkoba Kombes Yos Guntur, perwakilan Kajati Riau, Kabag Humas Pengadilan Tinggi, perwakilan BNNP, LAM Riau dan Granat Riau menjelaskan saat digeledah dala mobil SU Cs, didapati 19,83 kilogram Sabu dari ransel.
“Lima kasus lainnya yang diungkap Polda Riau selain SU dan TA merupakan rangkaian perburuan polisi selama sebulan belakangan. Polda Riau akan terus menyatakan perang terhadap peredaran Narkoba. Kita tidak akan mundur selangkah pun, kepada para bandar, kita akan kejar sampai ke mana pun, ke lubang semut sekalipun pasti kami kejar,” tegasnya.
Untuk lima kasus lainnya yang berhasil diungkap ini antara lain dengan tersangka AS, MN dan MR dengan barang bukti 6,96 kilogram Sabu. Pelaku dibekuk di Jalan Bina Widya Kota Pekanbaru. “Saat itu, polisi menciduk dua orang diantaranya ketika berada di pusat perbelanjaan. Usut punya usut, mereka disuruh oleh REN alias KUN yang berada di Bandar Lampung. Polisi kemudian memburu REN dan berhasil mengamankannya di Lampung,” kata Sunarto.
Kasus berikutnya, lanjut Kabid Humad, dengan tersangka berinisial MK, HS, ZU, IL dan EA dengan barang bukti 963,78 Gram Sabu. Mereka ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman Desa Tenggayun Bengkalis. “Kemudian kasus selanjutnya dengan tersangka MN, RI, ZU dan SA. Barang bukti yang disita sebanyak 19,72 Kilogram Sabu,” ujarnya.
Tertangkapnya MN, RI, ZU dan SA ini berawal dari aksi kejar-kejaran polisi terhadap sebuah mobil merek Agya yang mencurigakan. “Persis ketika di Jalan Buton, Kabupaten Siak mobil tersebut tiba-tiba berbalik arah. Petugas yang mencoba menghentikan justru tidak digubris, hingga akhirnya aparat melepas tembakan ke arah ban belakang dan bagian depan,” katanya lagi.
Namun, kata Sunarto, bukannya berhenti, kendaraan itu tetap saja melaju hingga polisi memepet mobil pelaku hingga berbenturan dan terguling tepatnya di depan Kantor Desa Kotoringin, Kecamatan Mempura, Siak. “Saat diperiksa, ditemukan MN dan RI di dalamnya dan polisi mendapatkan barang bukti Sabu yang disimpan dibagasi belakang,” katanya. (Red)
Tinggalkan Balasan