Lampung Selatan (SL)-Majelis hakim pengadilan Negeri Kalianda, menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Bagus Adi Pamungkas (BAP), Kepala Desa Rawaselapan Nonaktif, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan. Sebelumnya BAP dituntut 4 tahun penjara, denda Rp36,6 juta, atas perkara dugaan pelecehan seksual terhadap salah satu staf desa berinisial RF medio 2020 lalu. Vonis dibacakan dalam sidang putusan, Rabu, 22 Juni 2022.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Bagus Adi Pamungkas tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu, kedua, ketiga dan keempat, membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum tersebut,” kata Ketua Majelis Hakim Fitra Renaldo, Selasa 22 Juni 2022 di ruang sidang Cakra PN Kelas II Kalianda.
Dalam vonisnya, Hakim juga memerintahkan Jaksa untuk segera mengeluarkan Budi Adi Pamungkas dari tahanannya setelah putusan tersebut dibacakan, dan mendapat pemulihan hak-hak dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.
Atas putusan tersebut, kuasa hukum dari Terdakwa Tarmizi mengucapkan rasa syukurnya atas keadilan yang telah ditegakkan oleh pengadilan terhadap kliennya. Menurut Tarmizi, Majelis Hakim sudah benar dalam mengambil pertimbangan dalam keputusannya, yang juga tentunya sangat jeli melihat fakta-fakta terungkap selama proses persidangan berlangsung.
“Fakta-fakta di persidangan mendukung putusan itu, dari keterangan saksi, ahli dan lainnya, serta alat bukti yang dihadirkan itu tidak ada yang mengarah bahwa Bagus Adi Pamungkas ini melakukan perbuatan cabul tersebut, Hakim jeli melihat itu, dan akhirnya kita lihat Majelis sependapat dengan kami bahwa Terdakwa tidak terbukti bersalah,” kata Tarmizi.
Terkait upaya hukum untuk melaporkan balik RF yang mengaku dicabuli oleh Terdakwa, sehingga Budi pun harus disidang dan mendapat pandangan negatif masyarakat, serta pemberitaan yang buruk. Tarmizi menyatakan akan menyerahkan seluruhnya kepada pihak keluarga, untuk terlebih dahulu didiskusikan bersama.
“Kita diskusikan dengan pihak keluarga dulu, pelaporan bisa saja terjadi, karena ini sesuatu hal yang dianggap aneh, tentunya ini akan kita pikirkan, kami tim kuasa hukum akan mendampingi,” katanya.
Belum diketahui sikap Jaksa atas putusan tersebut. Juru bicara Pengadilan Negeri Kalianda Ryzza Dharma menyatakan bahwa alasan lain, pengadilan membebaskan BAP adalah musyawarah tiga majelis hakim tidak mufakat. Hanya satu hakim yang menyatakan terdakwa bersalah.
“Tidak mencapai mufakat karena terdapat satu hakim anggota yang tidak sepakat dengan putusannya. Hakim anggota 1 itu merasa dakwaan JPU ada yang terbukti dan cukup alat bukti sehingga dihukum bersalah bukan bebas,” katanya.
Dari hasil musyawarah majelis, kata Ryzza, terdakwa Bagus Adi Pamungkas tidak terbukti melanggar pasal yang disangkakan JPU yakni pasal Pasal 285 KUHP, Pasal 289 KUHP, Pasal 294 ayat 2 kesatu KUHP dan Pasal 294 ayat 2 kedua KUHP. “Jadi putusan akhirnya menetapkan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam tuntutan sebagaimana dalam alternatif kesatu, kedua, ketiga dan keempat sehingga dibebaskan dari semua tuntutan,” katanya.
Ryzza menjelaskan, pertimbangan musyawarah majelis hakim untuk membebaskan terdakwa itu lantaran tidak cukupnya alat bukti yang membuktikan terjadinya tindak pidana yang diduga dilakukan terdakwa. “Kalau sesuai dengan amar putusan, itu ada perintah supaya JPU membebaskan terdakwa dari tahanan setelah putusan ini diucapkan,” jelasnya.
Upaya hukum lain yang dapat dilakukan oleh JPU atas putusan yang dibacakan majelis hakim itu yakni Kasasi ke Mahkamah Agung. “Tapi saya belum dapat info apakah JPU melakukan upaya hukum lain atau tidak, tapi untuk putusan bebas seperti ini maka upaya hukum yang bisa dilakukan oleh JPU adalah melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung,” ucapnya.
Tuntutan 4 Tahun Dengan Tiga Pasal Alternatif
Sebelumnya, BAP didakwa atas kasus pelecehan seksual terhadap salah satu staf pemerintah desa berinisial RF pada medio 2020 silam. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fransica SH mendakwa BAP dengan tiga pasal alternatif. Pertama Pasal 289 KUHP, alternatif kedua Pasal 285 KUHP dan alternatif ketiga Pasal 294 ayat (2) ke-1 KUHP.Kemudian pada sidang tuntutan, terdakwa BAP dituntut dengan dakwaan alternatif ketiga yakni Pasal 294 ayat (2) ke-1 KUHP tentang tindak pidana pelecehan seksual.
Dan atas dakwaan itu, pada 28 Mei 2022 lalu, JPU menuntut terdakwa BAP dengan tuntutan hukumam empat tahun pidana penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Terdakwa juga dibebankan untuk membayar restitusi sebesar Rp37,6 juta.
“Terdakwa BAP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pejabat yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang karena jabatan adalah bawahannya. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 294 ayat (2) ke-1 KUHP sebagaimana dalam surat dakwaan alternatif ketiga,” kata JPU Fransica.
Putusan Sempat Ditunda
Sidang Putusan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Kades Rawa Selapan yang dijadwalkan pada Senin 20 Juni 2022 itu juga sempat tertunda. Pengadilan Negeri (PN) Kalianda Kelas II Lampung Selatan, menunda sidang putusan kasus dugaan pelecehan seksual terdakwa Bagus Adi Pamungkas (BAP), oknum Kepala Desa (Kades) nonaktif Rawa Selapan, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan, Senin 20 Juni 2022 sore sekitar pukul 16.00 WIB.
Pada Senin itu, pengadilan negeri Kalianda sempat ramai. Ada lebih dari 80 orang lebih keluarga dan kerabat korban RF dari Desa Rawa Selapan dan Way Panji, sebagai simpatisan korban hadir untuk mendengarkan putusan majelis hakim di PN Kalianda. Mereka berkumpul sembari menunggu sidang putusan dimulai di ruang tunggu sidang, mereka juga ada yang menunggu di dekat area parkiran PN Kalianda.
Selain dari pihak korban, tampak terlihat juga beberapa orang dari pihak terdakwa BAP di PN Kalianda. Namun mereka bukan warga Desa Rawa Selapan tetapi mahasiswa dari Bandar Lampung. Mahasiswa itu menghadiri di sidang putusan itu, lantaran kakak terdakwa adalah seorang dosen di salah satu perguruan negeri di Lampung.
“Kami datangan dan ingin melihat sidang putusan ini. Kami ingin melihat langsung vonis hukuman yang bakal dijatuhkan Majelis Hakim kepada terdakwa oknum Kades BAP tersebut. Saya bersama puluhan orang warga Desa Selapan dan kerabat korban berharap, vonis hukuman yang diberikan kepada terdakwa BAP sesuai atau setimpal dengan perbuatan yang dilakukannya kepada korban,” katanya.
Soal adanya mahasiswa yang hadir, mereka menyatakan tidak mengetahui secara pasti siapa. Tapi yang jelas, para mahasiswa itu bukanlah warga Desa Rawa Selapan. “Mungkin mahasiswa ini datang, karena kakak terdakwa BAP ini kan dosen dan saya lihat ada kakaknya terdakwa,” katanya diamini warga lainnya.
Mereka yang sudah menunggu sejak jam 10.00 pagi, hingga pukul 15.00 WIB, sidang putusan secara daring (online) di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kalianda Kelas II Lampung Selatan belum juga dimulai. Sekitar pukul 16.00 WIB, sidang putusan akan dimulai, Namun sidang batal digelar atau ditunda, dengan alasan Majelis Hakim Fitra Renaldo berhalangan hadir.
“Sidang putusannya hari ini ditunda, karena Majelis Hakim berhalangan hadir dan beliau sedang ada tugas atau dinas diluar. Sidang diagendakan kembali pada Rabu 22 Juni 2022, besok ini,” kata JPU, Fransiska dihadapanwarga Desa Rawa Selapan dan kerabat korban, lalu bergegas pergi.
Diproses Polda Lampung dan P21 Kejati
Diberitakan sebelumnya, oknum Kepala Desa (Kades) Rawa Selapan, Kecamatan Candipuro berinisial BAP, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap korban RF (20) yang taklain staf desanya. Perbuatan bejat itu, diduga dilakukan terduga pelaku lebih dari lima kali di Kantor Desa dan di mobil ambulan desa.
Mencuatnya kasus dugaan pelecehan seksual tersebut, setelah korban RF menceritakan kejadian yang dialaminya ke kerabatnya. Selanjutnya, korban RF dan keluarganya serta didampingi Lembaga advokasi perempuan DAMAR Lampung, melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual itu ke Polda Lampung 31 Maret 2021.
Laporan itu tertuang dalam Laporan Polisi No : LP/B-540/III/2021/ SPKT Polda Lampung.Dalam laporannya, korban RF melaporkan tentang peristiwa pidana UU No. 1 Tahun 1946 KUHP Pasal 289 KUHP. Selain itu, dari bulan Juli 2020 hingga Februari 2021, korban diduga mengalami tindakan pelecehan seksual yang dilakukan terlapor di Kantor Desa Rawa Selapan dan mobil ambulan desa.
Dalam perkara itu, oknum Kades Rawa Selapan BAP ditetapkan sebagai tersangka karena telah memenuhi unsur dua alat bukti. Penetapan tersangka, berdasarkan dari hasil perkembangan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik Subdit IV Remaja, anak dan wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Lampung pada tanggal 28 Oktober 2021.
Oknum Kades Rawa Selapan tersebut, terbukti melanggar Pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman kekerasan dan Pasal 294 ayat (2) KUHP tentang pencabulan ditempat kerja, dengan ancaman hukuman pidana penjara masing-masing maksimal 9 tahun dan 7 tahun.
Selanjutnya, berkas perkara kasus pelecehan seksual tersangka oknum Kades Rawa Selapan ini dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, pada Jumat 11 Februrai 2022). Penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan, pada Kamis 17 Februari 2022.
Tersangka oknum Kades Bagus Adi Pamungkas, resmi ditahan dan dititipkan di Rutan Mapolres Lampung Selatan. Pelimpahan Tahap II tersebut, sebelumnya akan dilakukan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Karena locusnya berada di Lampung Selatan, pelimpahan Tahap II dilakukan di Kejari Lampung Selatan. (red)
Tinggalkan Balasan