Dua Satpam Masjid Cabuli Bocah 12 Tahun Di Tanjung Karang Timur Ditangkap Polisi

Bandar Lampung (SL)-Diduga mencabuli bocah perempuan 12 tahun Tetangganya sendiri. Dua Satpam Masjid di wilayah Tanjun karang Timur (TKT), Darda (52) dan Asmani (50), ditangkap Polisi, Selasa 28 Juni 2022 pukul 19.00 WIB.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra, mengatakan kedua tersangka sempat melarikan diri. Saat ditangkap di rumahnya, turut diamankan barang bukti baju, pakaian dan celana korban. “Tindakan tersangka dilakukan tiga kali selama bulan Mei 2022,” katanya.

Menurut Kasat, kasus itu terungkap saat korban menangis dan menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada guru ngajinya. Kemudian korban di dampingi guru ngajinya menyampaikan hal itu kepada orang tua korban. “Selama ini korban diancam oleh kedua tersangka untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun,” ungkapnya.

Modus kedua pelaku, kata Kasat, pelaku menghadang korban saat lewat di depan rumahnya. Dan aksi pencabulan itu dilakukan di halaman dan di dalam rumah. Dari keterangan pelaku Darda, mengaku sempat merudapaksa korban. Sementara, tersangka Asmani mengaku hanya mencabuli korban. “Kedua pelaku kita proses dengan UU Perlindungan Anak,” kata Kasat. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *