KOMA Desak Kejati Usut Dugaan Korupsi Proyek GOR Mini dan Insfrastruktur Way Lalaan Rp21 Miliar

Bandar Lampung (SL)- Proyek GOR Mini dan pengembangan objek wisata Way Lalaan Rp21,5 miliar dari DAK Pusat, dikendalikan oleh Dinas Pariwisata dan Olahraga, kala itu dipimpin Kadis Retno, dan pada tahap II dan III melibatkan Dinas PUPR Tanggamus.

Informasi lain menyebutkan proyek-proyek tersebut dikendalikan oleh pejabat tinggi ASN di Tanggamus, kemudian menggunakan atas nama rekanan yang ada di Tanggamus.

Pengerjaan proyek GOR Mini tahap satu bersumber dana Dana Alokasi Khusus (DAK) pada tahun 2019 dengan anggaran 11 milyar, dikerjakan oleh CV Zsazca Abadi Mandiri yang beralamat di Jalan Waypisang nomor 11, Pahoman, Kecamatan Enggal, Kota Bandar Lampung.

Lalu pembangunan tahap kedua pada tahun 2020, dianggarkan melalui APBD Pemerintah Kabupaten Tanggamus Rp2,6 milyar dan dikerjakan oleh PT. Purnama Karya Tanggamus yang beralamat di jalan Merdeka 344 Kelurahan Pasarmadang, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.

Kemudian, terakhir pada tahap ketiga tahun 2021, kembali dianggarakan melalui APBD Pemkab Tanggamus sebesar Rp4 milyar yang dikerjakan oleh CV Amira Jaya yang beralamat di Lintas Barat RT/002 Re/001 Pekon Kampungbaru, Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus.

Untuk objek Wisata Way Lalaan dipecah pecah menjadi banyak kegiatan dengan melibatkan berbagai perusahaan penunjukan langsung. Informasi di Tanggamua, mayoritaz dikerjakan pengusaha lokal di Kota Agung. Dengan PPTK seluruhnya kegiatan tersebut adalah Kepala Bidang PUPR Tanggamus bernama Ariyuda.

Informasi lain menyebutkan proyek-proyek tersebut dikendalikan oleh pejabat tinggi ASN di Tanggamus, kemudian menggunakan atas nama rekanan yang ada di Tanggamus.

Lapor ke Penegak Hukum Turun

Terkait dugaan proyek yang sarat korupsi itu, Komonitas Masyarakat (KOMA) Lampung mendesak aparat penegak hukum untuk segera memeriksa dan menindak lanjuti dugaan korupsi proyek puluhan miliar tersebut.

Direktur KOMA Andika Saputra menyebutkan bahwa dari data dan hasil  investigasi Timnya menyebutkan dugaan kuat dilakukan KKN oleh Dinas Pariwisata dan Dinas PUPR kabupaten  Tanggamus.

“Sebagai ketua Koma Lampung kami akan melaporkan dugaan penyimpangan pembangunan mega proyek yag melibatkan Dinas Oariwisata dan PUPR Kabupaten Tanggamus itu. Bahkan ada temuan proyek itu dikendalikan pejabat Tinggi ASN di Tanggamus,” katanya.

Menurut Andika pihaknya akan melaporkan secara resmi kepada aparat penegak huku. “Kita sudah siapkan data datanya, dan kita akan lapor ke Kejati Lampung. Dan bukti-bukti kita sudah lengkapi semua. Tinggal kita antarkan saja ke Kejati lampung. Insyaallah dalam waktu dekat ini, paling lambat hari Senin kita bersama-sama dengan kawan-kawan jurnalis untuk menyerahkan laporan tersebut,” katanya.

Andika berharap kepada Kejaksaan Tinggi Lampung  untuk segera mengusut dan memanggil oknum-oknum dinas dan swasta yang di duga terlibat dalam bobrok nya pembangunan mega proyek yang menelan anggaran lebih dari 20 milyar dalam kurun waktu 3 tahun dari 2019,2020 dan 2021.

“Padahal proyek itu diperuntukan untuk kemajuan Tangganus, yang di gadang-gadang akan menjadi salah satu kebanggaan olahraga, dan kemajuan pariwasata di Kabupaten Tanggamus,” katanya.

Andi meminta Kejati segera memeriksa orang-orang yang terlibat. Termasuk oknum pejabat ASN Pemkab Tanggamus, yang  terlibat dalam pengkondisian dan pembangunan proyek-proyek tersebit.

“Lucu juga, Kok bisa seorang oknum pejabat ASN di sana mendanani pembangunan Mega proyek tersebut. Ini ada apa, kok bisa sampai kecolongan seperti itu apakah karna ada kedekatan khusus dengan orang Nomor 1 di sana atau bagaimana, itu yg menjadi pertanyaan saya sampai hari ini.” Ujarnya.

Andika juga melihat nampak jelas dugaan penyimpangan proyek proyek tersebut. “Dugaan korupsinya nampak jelas dengan melihat dari kualitas pengerjaannya. Padahal pekerjaan baru kemarin sore istilahnya. Begitu juga fasilitas pariwisata yang ada di Way Lalaan, yang kini banyak bangunan yang mangkrak terbengkalai dan tak berfungsi atau karna tidak di fungsikan.” Katanya.

“Pokoknya kualitasnya bobrok, gak ada yg bener. Dan APH jangan tutup mata tutup telinga. Ayo kita sama2 kawal pembangunan yang ada di Provinsi Lampung khususnya di Tanggamus. Guna tercapainya sila kelima dalam Pancasila yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.   Kita harus konsen dan perduli jika ada yang salah kita bilang salah kalo benar kita bilang benar,” kata Andika.

Dan Andika memastikan bahwa pihaknya segera memasukkan laporan dugaan penyimpangan anggaran Rp21 miliar lebih itu ke Kejati Lampung. “Kitq segera laporkan paling lambat hari Senin. Bila perlu kita demo depan kantor bupati dan Kejati Minggu depan. Nanti kita atur waktunya, yang pasti laporan kita masukan dulu,” katanya.

Kadis Pariwisata Benarkan Proyek DAK

Sementara, Kadis Pariwisata dan Kebudayaan , Kabupaten Tanggamus, Retno membenarkan jika proyek pembengunan Gor Mini tahap 1 Rp18 miliar ada di Dinasnya, yang saat itu masih bernama Dinas Pariwisata dan Olah Raga. Dan selanjutnya tahap 2, dan 3 ada di PUPR karena menggunakan APBD.

“Waktu itu saya Kadinas Pariwisata Kebudayaan dan Olahraga.  Kalau ditahap satu memang masih di dinas pariwisata.  Untuk tahap ke dua dan tiga itu di Dinas PUPR yang melanjutkan,” kata Retno Rabu 29 Juni 2022.

Untuk lebih detailnya, Retno mengarahkan wartawan untuk menanyakan hal proyek tersebut kepada salah satu Kabid di PUPR Ariyuda, yang menjadi PPTK seluruh proyek itu.

“Pada waktu itu dinas Pariwisata Kebudayaan dan Olahraga tidak ada tenaga teknisnya. Maka kita minta bantu sama Pak Ariyuda juga sebagai BPK nya. Untuk lebih jelas silahkan tanya sama Pak Ariyuda dia lebih tau teknis di lapangan dan dia juga sebagai PPTK dan BPK nya,” kata Retno.

Terkait kebocoran GOR Mini Retno mengatakan itu bukan bocor, tetapi tampungan air yang tidak turun. “Kalau untuk yang titik titik bocor itu setelah kita teliti itu bukan bocor tetapi tampungan air yang di atasnya itu tidak turun,” kata Retno, yang mengaku lupa siapa kontraktor atau rekanan yang mengerjakan proyek tersebut.

Berikut rincian anggaran pembangunan Gor Mini dan pasilitas Infrastruktur objek wisata Way Lalaan Kabupaten Tanggamus:

Kegiatan pembangunan GOR Type B Kabupaten Tangamus:

1. Tahap I  Th Anggaran 2019, Rp.11.475.031.022  (DAK)

2. Tahap II Th Angaran 2020 Rp. 2.615.693.284. (APBD)

3. Tahap III Th Anggaran 2021, Rp4.000.000.000., (APBD)

Total Anggaran : Rp18.090.670.306.

Infrastruktur dan Sarana Wisata Way Lalaan:

Pembangunan panggung kesenian A Th. Angaran 2020  Nilai Rp. 1.500.000.000., (DAK).

Pembangunan panggung kesenian B Th Anggaran 2020 Nilai Rp. 522.75.513.,  (DAK)

Pembangunan mushola Th. Anggaran 2020 Nilai Rp. 158.85.800. (DAK)

Pembangunan rumah Hobbit Th. Anggaran 2020 Nilai Rp. 109.500.000. (DAK).

Pembangunan Gedung/pusat jajanan kuliner Th. Angaran 2020 Nilai Rp. 103.083.187. (DAK)

Pembuatan taman Th. Anggaran 2020 Nilai Rp.150.000.000., (DAK).

Pembangunan kios kuliner Th. Anggaran 2020 Nilai Rp. 52.000.000., (DAK)

Pembangunan Bak dan Tower penampung air Th. Anggaran 2020 Nilai Rp. 72.500.000., (DAK)

Total Anggaran :   Rp. 2.668.702.500.,

Pemasangan Keramik lantai panggung kesenian A Th. Anggaran 2021 Nilai Rp.150.000.000.,  (DAK).

Pembuatan kedai kopi Way Lalaan Th. Anggaran 2021 Nilai Rp. 100.000.000., (DAK).

Pembuatan Loket masuk tempat wisata Th. Anggaran 2021 Nilai Rp.174.228.000., (DAK)

Pengadaan kios kuliner Th. Anggaran 2021 Nilai Rp.100.000.000., (DAK).

Penataan area Hobbit Th. Anggaran 2021 Nilai Rp. 150.158.800. (DAK)

Pembuatan kamar ganti Th. Anggaran 2021 Nilai Rp. 100.000.000., (DAK)

Pembuatan tempat bilas Th. Anggaran 2021 Nilai Rp. 100.000.000. (DAK)

Penataan taman Th. Anggaran 2021 Nilai Rp. 150.000.000. (DAK)

Pengadaan patung kurcaci Th. Anggaran 2021 Nilai Rp. 30.000.000., (APBD)

Pengadaan POT bunga karakter Th. Anggaran 2021 Nilai Rp. 30.000.000., (APBD)

Pembangunan pagar pembatas loket Th. Anggaran 2021 Nilai Rp. 117.000.000., (DAK)

Pembangunan kios souvenir Th. Anggaran 2021 Nilai Rp. 171.060.698., (DAK)

Pembangunan Toilet Th. Anggaran 2021 Nilai Rp. 164. 906.834., (DAK)

Total Anggaran :  Rp. 1.447.446.498.,

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *