Jakarta (SL)-Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar dikabarkan mengundurkan dari jabatannya di KPK. Pengunduran Lili beredar di tengah pengusutan kasus dugaan pelanggaran etik yang ditangani Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk kali kedua.
Berdasarkan beberapa sumber, pada internal KPK, kabar pengunduran diri Lili sudah beredar di internal KPK sejak Kamis 30 Juni 2022 kemarin. Menurut Informasi yang beredar itu, surat pengunduran Lili itu disebut telah dikirimkan ke pimpinan KPK, Rabu, 29 Juni 2022. Setelah berupaya menghubungi Lili Pintauli belum mendapatkan respons. Pesan singkat yang dikirim juga belum mendapatkan jawaban.
Orang terdekat Lili mengakui jika Wakil Ketua KPK itu sudah menyerahkan surat pengunduran diri sejak Rabu lalu.Lili menurut sumber tersebut lelah dengan kasus dugaan pelanggaran etik soal GP Mandalika yang membelitnya.Firli Bahuri Tak Tahu Soal Pengunduran Diri Lili Pintauli
Sementara itu Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan tidak mengetahui perihal kabar Lili mengundurkan diri.Itu disampaikan Firli saat ditanya awak media usai menjalani Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR pada Kamis, 30 Juni 2022.“Wah aku belum tahu,” ujar Firli di Gedung DPR.
Firli menyatakan soal Lili KPK menyerahkan proses penegakan etik ke Dewas KPK. “Itu sedang dilakukan pemeriksaan oleh Dewas, yang pasti adalah KPK berkomitmen menyelesaikan perkara itu,” kata Firli
Baru-baru ini Dewan Pengawas (Dewas) KPK membawa laporan dugaan pemberian fasilitas akomodasi hotel dan tiket menonton MotoGP Mandalika Lili Pintauli ke sidang etik. Ini merupakan kali kedua Lili menghadapi persidangan etik sejak menjabat sebagai Komisioner KPK pada akhir 2019 lalu.
Sebelumnya, pada Senin, 30 Agustus 2021, Lili dikenakan sanksi berat berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan. Lili Pintauli dinilai terbukti melanggar kode etik terkait dengan penyalahgunaan pengaruh sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak berperkara yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Masih Bertugas Seperti Biasa
KPK menyatakan Lili Pintauli Siregar belum mengkonfirmasi terkait mengundurkan diri. “Informasi yang kami peroleh sampai dengan saat ini, Pimpinan KPK Ibu Lili Pintauli Siregar belum mengonfirmasi perihal tersebut,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat, 1 Juli 2022.
Ali mengatakan Lili masih berkonsentrasi menjalankan tugasnya sebagai pimpinan KPK. Dia mengatakan Lili juga masih mengikuti agenda penugasan untuk beberapa waktu ke depan. “Masih berkonsentrasi menjalankan tugasnya serta agenda-agenda penugasan lainnya untuk beberapa waktu ke depan,” kata dia.
Ali mengatakan KPK mendukung proses penegakan etik terhadap Lili yang sedang berlangsung di Dewan Pengawas KPK. Dia mengatakan penegakan kode etik merupakan bagian dari pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK.
Sebelumnya, beredar kabar bahwa Lili sudah mengajukan pengunduran diri ke Ketua KPK Firli Bahuri. Pengunduran diri ini diduga berkaitan dengan kasus dugaan pelanggaran etik oleh Lili saat menonton MotoGP Mandalika Maret lalu. Saat itu, Lili diduga mendapatkan fasilitas berupa tiket gratis dan penginapan dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pertamina.
Dewan Pengawas KPK sudah meminta keterangan sejumlah pihak terkait dalam kasus ini, salah satunya adalah dari pihak PT Pertamina. Hasilnya, Dewas KPK memutuskan menaikkan kasus itu ke tahap sidang etik. Sidang etik pertama rencananya akan berlangsung pada Selasa, 5 Juli 2022.
Lili Pintauli Siregar sebelumnya pernah mendapatkan hukuman berat berupa pemotongan gaji sebesar 40 selama 12 bulan. Lili saat itu dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik oleh Dewas KPK karena berhubungan langsung dengan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial. Padahal, saat itu Syahrial tengah berperkara di KPK. (tempo/red)
Tinggalkan Balasan