Way Kanan (SL)-Dugaan pungutan liar (Pungli) untuk mengamankan jabatan kepala sekolah dan pengawas di Way Kanan dikendalikan pejabat Dinas Pendidikan, yang dikordinir melalui Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S). Taripnya berkisar Rp5 sampai dengan Rp20, disesuaikan dengan jumlah murid yang ada disekolah tersebut.
Pungli dilakukan pasca adanya perubahan nomenklatur, bahwa rolling jabatan kepala sekolah dan pengawas dibatasi waktu lima tahunan. “Ada perubahan nomenklatur jabatan kepala sekolah. Sehingga untul pengamanan ada pungutan uang itu terorganisir melalui K3S dimasing masing UPTD,” kata sumber di Disdik Way Kanan, Jumat 24 Juni 2022.
Nilai pungutan, kata dia, dilihat dari jumlah siswa sekolah masing-masing. Untuk sekolab dengan jumlah siswa-siswi di bawah 100 murid dikenakan tarip Rp10 juta rupiah. Sedangkan sekolah dengan jumlah yang murid 150-200 murid, dipungut Rp15 juta.
Sementara sekolah dengan murid di atas 200 murid, ditarik pungutan Ro20 juta. “Kepala Sekolab harus membayar uang tersebut. Jika belum.bisa cas, cicilan harus sudah masuk 50℅ dari pungutan yang ditentukan. Jika tidak ya siap siap ditolling, digantikan dengan orang yang siap bayar,” katanya.
Hal itu juga dibenarkan oleh beberapa kepala sekolah yang dikonfirmasi wartawan. “Ya udah jamak itumah bang. Kalo tidak begitu tidak jadi kita. Tapi jangan sebut nama saya bang,” kata salah satu kepsek SD di Way Kanan.
Kepala Pendidikan Way Kanan Machiavelli HT.S STP MSI belum memberikan tanggapan tèrkait dugaan pungutan liar jabatan Kepala Sekolah tersebut . Meski dihubungi melalui Hand Phone 081x796xxx3 tidak diangkat. Dihubungi via whatshapp tidak mau membalas meski pesan dibaca. (Red)
Tinggalkan Balasan