Polresta Bandar Lampung Kalah di Prapradilan Atas Penetapan Terdangka Darus Salam

Bandar Lampung (SL)-Pengadilan Negeri Tanjung Karang membatalkan penetapan tersangka oleh Polresta Bandar Lampung. Hakim PN Tanjungkarang Jhoni Butar Butar mengabulkan permohonan prapradilan Darussalam terdangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan Nuryadin ke Polresta Bandar Lampung sejak dua tahun lalu, Selasa 5 Juli 2022.

Baca: Tersangka Sejak Tahun 2020 Darussalam Gugat Prapradilan Kapolresta Bandar Lampung

Hakim tunggal Jhoni Butar Butar di PN Tanjungkarang, Kota Bandar Lampung berdalih bahwa berdasarkan keterangan para saksi, laporan tipu gelap Nuryadin terhadap Darus Salam tidak cukup bukti. “Mengabulkan permohonan dari termohon Darussalam atas praperadilan antara termohon dan Polresta Bandar Lampung,” kata Jhoni Butar Butar.

Penasihat hukum Darussalam, Ahmad Handoko mengapresiasi putusan hakim senior tersebut. Menurut Ahmad Handoko Jhoni Butar Butar telah memutuskan secara progresif dan berkeadilan berdasarkan hukum acara.Langkah berikutnya, lanjut Handoko pihaknya akan memibta proses SP3 agar mendapatkan kepastian hukum.  “Kami pikir sudah tidak ada persoalan hukum lagi dan SP3 agar mendapat kepastian hukum,” katanya.

Sementara Darus Salan mengatakan upaya prapradilan bukan buat mencari siapa yang salah dan yang benar, tapi demi kepastian hukum. “Kasus ini sudah terlalu lama, dua tahunan,” katanya.

Sebelumnya, Darussalam menjadi tersangka dalam kasus dugaan tipu gelap dengan nilai kerugian Rp500 juta atas nama pelapor Nuryadin pada tahun 2020. Oleh penyidik Polresta Bandar Lampung Darussalam disangkakan melakukan dugaan tindak pidana tersebut dengan M Syaleh yang sebelumnya telah terlebih dahulu disidangkan sebagai terdakwa di PN Tanjungkarang. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *