Sebarkan Berita Bohong Pengikut Khilafatul Muslimin di Tangkap Polda Lampung

Lampung Selatan (SL)-Salah satu pengikut yang juga pernah menjadi pengurus dalam kumpulan Ketua Syiar seluruh Dunia Khalifatul Muslimin Abu Bakar (71) di tangkap aparat Kepolisian Daerah (Polda) Lampung, di kediamannya Jalan Urip Sumoharjo Kelurahan Gunung Sulah, Kecamatan Sukarame, sekitar pukul 17.00 WIB Senin 4 Juli 2022.

Kasubdit I/Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol Wahyudi Sabhara, mengatakan penangkapan dilakukan sesuai surat perintah penangkapan atas Abu Bakar. Alasannya, Abu Bakar telah melakukan penyampaian informasi bohong.

“Saudara AB ini telah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong ditengah-tengah masyarakat,”ungkap Wahyudi saat di jumpai di ruang pemeriksaan direktorat kriminal umum Polda Lampung.

Penyampaian tersebut tak hanya saat berada ditengah-tengah masyarakat, tetapi juga beredar di sejumlah video dan berita media.

“Atas beredarnya video serta pernyataan ditengah-tengah masyarakat kita lakukan penyidikan dan telah kami tetapkan sebagai tersangka dan kita tahan hari ini,”kata Wahyudi.

Wahyudi juga menyampaikan bahwa pemberitahuan bohong yang di ucap Abu Bakar, yakni menyatakan pemerintah anti Islam.

“Isi pernyataan bahwasanya pemerintah anti Islam, dengan beragam ucapan lain seperti Presiden Jokowi Komunis, dan hati-hati umat Islam orang lagi sholat ditangkap,”jelas Wahyudi.

Pernyataan tersebut dikeluarkan usai penangkapan Pimpinan Khilafatul Muslimin di Bandar Lampung yang bernama Abdul Qodir Hasan Baraja di bawa ke Polda Metro Jaya pada tanggal 7 Juni lalu.

“Atas penangkapan pimpinan itulah saudara AB melakukan pemberitahuan yang tidak benar,” terangnya.

Selain itu, video yang beredar mengenai penangkapan Abdul Qodir Hasan Baraja yang dikatakan Abu Bakar saat Salat Subuh. “Penangkapan terjadi pada saat sholat subuh, padahal penangkapan itu sudah terang bukan saat subuh,” terang Wahyudi.

Posisi Abu Bakar sendiri, menurut Wahyudi sudah bukan sebagai pimpinan Khilafatul Muslimin di Bandar Lampung atau pun dalam jajaran pengurus.

“Udah tidak sebagai Amir atau pimpinan Bandar Lampung lagi. Bukan sebagai pengurus lagi, sementara itu yang kami dapat,” kata Wahyudi.

Lanjutnya, Abu Bakar tidak lagi menjabat sebagai Amir Bandar Lampung sejak ditahan Polda Lampung beberapa waktu lalu karena pelanggaran protokol kesehatan.

Atas perbuatannya, Abu Bakar di sangkakan Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang penanganan tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *