Way Kanan (SL)-Saat akan ditangkap Sirun (29) Warga Kampung Kota Bumi Way Kanan, Kecamatan Negeri Agung nekat melawan polisi. Alhasil terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) sepeda motor itu di dor di kaki sebelah kiri oleh petugas, Rabu 6 Juli 2022.
Wakapolres Kompol Zainul Fachry mewakili Kapolres Way Kanan AKBP Tessy Rachesna membenarkan hal tersebut. Penangkapan tersangka pada hari Selasa, 05 Juli 2022 sekitar pukul 02:30 Wib yang dilakukan oleh Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan.
“Penangkapan tersangka S ini berdasarkan pengembangan dari tersangka DU yang sebelumnya telah diamankan terlebih dahulu, Saat dilakukan penangkapan S melakukan perlawanan sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas terukur pada bagian kaki kiri oleh petugas,”kata Kompol Zainul Fachry.
Kini tersangka telah diamanakan di Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kedua tersangka ini dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
kronologi Kejadian curat, pada hari Sabtu tanggal 4 Mei 2022 sekitar pukul 01.00 Wib, telah terjadi tindak pidana Curat di tempat acara hiburan jaran kepang bertempat di Kampung Pakuan Sakti.
Korban atas nama Sukadi kehilangan sepeda motor beat warna hitam magneta dengan nomor polisi T 3970 YU dan ditaksir mengalami kerugian korban sebesar Rp. 12,5 juta rupiah. Saat itu korban bersama rekannya Yudo memarkirkan sepeda motornya di belakang tempat hiburan.
Lalu korban dan rekanya pergi meninggalkan kendaraannya untuk melihat hiburan jaranan yang jarak korban dari tempat parkir sekitar 50 meter. Saat korban hendak pulang sepeda motor milik korban yang diparkiran tadi sudah tidak ada ditempat sehingga korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pakuan Ratu untuk di tindak lanjuti. (Romy/Red).
Tinggalkan Balasan